Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyarankan lima aspek untuk perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan yang diberikan kantor pertanahan di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Pertama, para kepala kantor pertanahan di NTT perlu mendorong unit layanan agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik dan non elektronik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (9/2/2023).
Ia mengatakan tim Ombudsman telah berkunjung dan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik pada 22 unit kantor pertanahan yang tersebar di NTT.
Dari 22 kantor pertanahan tersebut, terdapat dua kantor yang memperoleh skor kualitas tertinggi kategori A dengan interval nilai 88-100.00 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dengan skor 93,91 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dengan skor 88,45.
Terdapat 12 kantor pertanahan yang memperoleh skor kualitas tinggi kategori B dengan interval nilai 78-87,99 antara lain Kantor Pertanahan di Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Lembata, Manggarai, Ende, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Kota Kupang.
Sedangkan 8 kantor pertanahan 8 kantor pertanahan memperoleh skor kualitas sedang kategori C dengan interval nilai 54-77.99 antara lain di Kabupaten Alor, Nagekeo, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Ngada, dan Manggarai Barat,
Beda Daton mengatakan atas kondisi tersebut, pihaknya menyarankan sejumlah aspek perbaikan guna mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik.
Kedua, kata dia, menyarankan kepala kantor pertanahan untuk mendorong unit layanan agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Ketiga, mendorong unit layanan agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Keempat, mendorong petugas pada unit masing-masing agar memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Kelima, mendorong pemenuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik di seluruh unit layanan.
Beda Daton berharap saran perbaikan tersebut dapat ditindaklanjuti agar semua unit layanan kantor pertanahan di NTT ke depan dapat memperoleh kualitas tertinggi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.
Baca juga: Ombudsman NTT dorong perbaikan tujuh aspek pelayanan publik di polres
Baca juga: Ombudsman minta 21 Pemkab di NTT benahi tujuh aspek pelayanan publik
"Pertama, para kepala kantor pertanahan di NTT perlu mendorong unit layanan agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik dan non elektronik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (9/2/2023).
Ia mengatakan tim Ombudsman telah berkunjung dan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik pada 22 unit kantor pertanahan yang tersebar di NTT.
Dari 22 kantor pertanahan tersebut, terdapat dua kantor yang memperoleh skor kualitas tertinggi kategori A dengan interval nilai 88-100.00 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dengan skor 93,91 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dengan skor 88,45.
Terdapat 12 kantor pertanahan yang memperoleh skor kualitas tinggi kategori B dengan interval nilai 78-87,99 antara lain Kantor Pertanahan di Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Lembata, Manggarai, Ende, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Kota Kupang.
Sedangkan 8 kantor pertanahan 8 kantor pertanahan memperoleh skor kualitas sedang kategori C dengan interval nilai 54-77.99 antara lain di Kabupaten Alor, Nagekeo, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Ngada, dan Manggarai Barat,
Beda Daton mengatakan atas kondisi tersebut, pihaknya menyarankan sejumlah aspek perbaikan guna mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik.
Kedua, kata dia, menyarankan kepala kantor pertanahan untuk mendorong unit layanan agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Ketiga, mendorong unit layanan agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Keempat, mendorong petugas pada unit masing-masing agar memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Kelima, mendorong pemenuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik di seluruh unit layanan.
Beda Daton berharap saran perbaikan tersebut dapat ditindaklanjuti agar semua unit layanan kantor pertanahan di NTT ke depan dapat memperoleh kualitas tertinggi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.
Baca juga: Ombudsman NTT dorong perbaikan tujuh aspek pelayanan publik di polres
Baca juga: Ombudsman minta 21 Pemkab di NTT benahi tujuh aspek pelayanan publik