Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong adanya perbaikan tujuh aspek pelayanan publik pada institusi kepolisian resor di NTT guna mewujudkan kualitas pelayanan yang tinggi.

"Pertama, kami mendorong unit layanan polres-polres di NTT agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya di Kupang, Senin, (6/2/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan hasil penilaian pelayanan publik institusi polres se-NTT serta upaya pembenahan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kualitas pelayanan yang tinggi.

Ombudsman NTT telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 21 polres tahun 2022 dan telah menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT untuk dilanjutkan ke polres-polres.

Dari hasil penilaian itu, kata dia, terdapat satu polres yang memperoleh skor kualitas tertinggi kategori A dengan interval nilai 88-100, yaitu Polres Manggarai dengan skor 88,73.

Selanjutnya, diikuti lima Polres yang memperoleh skor kualitas tinggi kategori B dengan interval nilai antara 78 hingga 87,99, antara lain Polres Kota Kupang Kota, Polres Sumba Timur, Polres Belu, Polres Lembata, dan Polres Flores Timur.

Terdapat 14 polres memperoleh skor kualitas sedang kategori C dengan interval nilai 54 hingga 77,99. Sementara Polres Nagekeo adalah satu-satunya polres yang memperoleh penilaian kualitas rendah kategori D dengan skor 49,62.

Daton mengatakan dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik maka pihaknya mendorong adanya perbaikan pelayanan publik polres di NTT.

Kedua, mendorong pimpinan unit layanan agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, mendorong unit layanan agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Keempat, mendorong unit layanan agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Kelima, mendorong unit layanan agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

Keenam, mendorong anggota pada unit masing-masing agar memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Ketujuh, mendorong pemenuhan sumber daya dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik di seluruh unit layanan.

Daton menambahkan hasil penilaian pada 2022 sudah menunjukkan adanya perubahan yang cukup baik dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya pada tahun 2021, yang masih ditemukan banyak polres dengan hasil penilaian kepatuhan rendah.

Apabila aspek-aspek perbaikan yang disarankan dapat dijalankan secara optimal, kata dia, maka institusi kepolisian resor di NTT dapat mewujudkan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.


Baca juga: Ombudsman minta 21 Pemkab di NTT benahi tujuh aspek pelayanan publik

Baca juga: Ombudsman: Pencanangan zona integritas harus diikuti perubahan nyata

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024