Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan daging Babi di jalanan umum guna mencegah terjadinya penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.
"Anggota Kepolisian di Polres Kupang juga ikut dalam melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan daging babi di luar rumah potong hewan (RPH), pemantauan dilakukan Kepolisian sebagai upaya pencegahan adanya potensi meluasnya penularan virus demam Babi Afrika di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu, (11/2/2023).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan hal itu terkait peran Kepolisian dalam penanganan penularan virus demam babi Afrika yang terus meluas di Kabupaten Kupang.
Menurut dia Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk ikut membantu dalam pengawasan lalulintas ternak babi pada pintu keluar maupun pintu masuk Kabupaten Kupang guna membendung terak laur daerah masuk ke wilayah Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan kepolisian juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan daging babi di pinggiran jalan umum tanpa rekomendasi dari dokter hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Kapolres Kupang mengatakan sesuai aturan penjualan daging harus dilakukan di RPH dan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokter hewan.
"Kami sudah mengingatkan para pedagang daging babi di daerah ini agar kegiatan penjualan maupun pemotongan hewan dilakukan di RPH sehingga daging yang dijual merupakan daging yang sehat," tegasnya.
Kapolres Kupang juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Kupang agar mengoptimalkan rumah potong hewan di Desa Noelbaki agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di tempat tersebut sekaligus meminimalisir adanya penjualan daging di pinggiran jalan umum.
Baca juga: Pemkot Kupang tertibkan pedagang daging Babi
Baca juga: Pemprov NTT larang pengiriman ternak babi antarpulau
"Anggota Kepolisian di Polres Kupang juga ikut dalam melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan daging babi di luar rumah potong hewan (RPH), pemantauan dilakukan Kepolisian sebagai upaya pencegahan adanya potensi meluasnya penularan virus demam Babi Afrika di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu, (11/2/2023).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan hal itu terkait peran Kepolisian dalam penanganan penularan virus demam babi Afrika yang terus meluas di Kabupaten Kupang.
Menurut dia Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk ikut membantu dalam pengawasan lalulintas ternak babi pada pintu keluar maupun pintu masuk Kabupaten Kupang guna membendung terak laur daerah masuk ke wilayah Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan kepolisian juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan daging babi di pinggiran jalan umum tanpa rekomendasi dari dokter hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Kapolres Kupang mengatakan sesuai aturan penjualan daging harus dilakukan di RPH dan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokter hewan.
"Kami sudah mengingatkan para pedagang daging babi di daerah ini agar kegiatan penjualan maupun pemotongan hewan dilakukan di RPH sehingga daging yang dijual merupakan daging yang sehat," tegasnya.
Kapolres Kupang juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Kupang agar mengoptimalkan rumah potong hewan di Desa Noelbaki agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di tempat tersebut sekaligus meminimalisir adanya penjualan daging di pinggiran jalan umum.
Baca juga: Pemkot Kupang tertibkan pedagang daging Babi
Baca juga: Pemprov NTT larang pengiriman ternak babi antarpulau