Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan remisi kepada tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Maliki di Kupang, Selasa mengatakan ketiga orang menerima remisi itu merupakan WBP dari Lapas Kelas IIA Kupang yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman itu.
Dia menyebut ketiga WBP yang menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, yakni I Gede Ketut Puteradana, I Gede Rusdiana dan I Gusti Putu Sedana.
Ia menjelaskan ketiga WBP yang menerima remisi itu masuk kategori remisi khusus I atau tidak langsung bebas, sementara tahun ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Baca juga: Kemenkumham NTT beri remisi Nyepi bagi seorang WBP
Baca juga: Dua warga binaan di NTT terima remisi Waisak 2022
Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.
Dia menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengharapkan agar remisi yang diberikan itu diharapkan bisa jadi motivasi bagi WBP untuk mengevaluasi diri.
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT mencatat saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.108 orang, terdiri dari 462 orang tahanan dan 2.556 orang narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Maliki di Kupang, Selasa mengatakan ketiga orang menerima remisi itu merupakan WBP dari Lapas Kelas IIA Kupang yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman itu.
Dia menyebut ketiga WBP yang menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, yakni I Gede Ketut Puteradana, I Gede Rusdiana dan I Gusti Putu Sedana.
Ia menjelaskan ketiga WBP yang menerima remisi itu masuk kategori remisi khusus I atau tidak langsung bebas, sementara tahun ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Baca juga: Kemenkumham NTT beri remisi Nyepi bagi seorang WBP
Baca juga: Dua warga binaan di NTT terima remisi Waisak 2022
Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.
Dia menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengharapkan agar remisi yang diberikan itu diharapkan bisa jadi motivasi bagi WBP untuk mengevaluasi diri.
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT mencatat saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.108 orang, terdiri dari 462 orang tahanan dan 2.556 orang narapidana.