Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Johanis Asadoma mengajak mahasiswa di provinsi ini untuk menjadi pemilih cerdas dan rasional pada Pemilu 2024.
"Saya mengajak mahasiswa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional pada perhelatan politik lima tahunan ini," katanya di Kupang, Jumat, (24/3/2023).
Hal ini disampaikan saat menggelar Acara "Jumat Curhat" yang menjadi rutinitas Kapolda NTT bersama jajarannya menyapa masyarakat untuk mendengarkan keluhan langsung masyarakat terkait masalah kamtibmas di lingkungan sekitar.
Ia menyampaikan hal ini penting dilakukan guna memberikan wawasan kepada para mahasiswa sehingga menjadi pemilih yang baik pada Pemilu 2024.
"Melalui kegiatan in, kita bisa memberikan informasi, membuka wawasan, mencerdaskan untuk menjadi pemilih yang baik, dan ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu," katanya.
Dia mengingatkan di tengah perkembangan era digital, maka peluang munculnya tindakan negatif terhadap pemilu perlu diwaspadai. Media digital dapat dijadikan ruang untuk penyebaran informasi tidak benar atau hoaks maupun adu domba.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 meliputi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
"Di mana UUD Pasal 30 ayat 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum", ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan yang pertama dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, katanya, terdapat elemen dalam pemilu dengan regulasi yang menetapkan Polri untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon anggota legislatif.
"Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pemalsuan dokumen dalam pemilu, memberikan pengamanan kepada capres/cawapres, cagub/cawagub, cabup/cawabup, dan mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pemilu baik itu secara administrasi maupun pidana," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa Polri mempunyai peran penting membantu pengamanan kegiatan pemilu, membantu proses pengamanan, pendistribusian surat, dan kotak suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan anggotanya selalu beri pelayanan terbaik
Baca juga: Kapolda NTT pantau bencana tanah longsor di Takari
"Saya mengajak mahasiswa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional pada perhelatan politik lima tahunan ini," katanya di Kupang, Jumat, (24/3/2023).
Hal ini disampaikan saat menggelar Acara "Jumat Curhat" yang menjadi rutinitas Kapolda NTT bersama jajarannya menyapa masyarakat untuk mendengarkan keluhan langsung masyarakat terkait masalah kamtibmas di lingkungan sekitar.
Ia menyampaikan hal ini penting dilakukan guna memberikan wawasan kepada para mahasiswa sehingga menjadi pemilih yang baik pada Pemilu 2024.
"Melalui kegiatan in, kita bisa memberikan informasi, membuka wawasan, mencerdaskan untuk menjadi pemilih yang baik, dan ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu," katanya.
Dia mengingatkan di tengah perkembangan era digital, maka peluang munculnya tindakan negatif terhadap pemilu perlu diwaspadai. Media digital dapat dijadikan ruang untuk penyebaran informasi tidak benar atau hoaks maupun adu domba.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 meliputi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
"Di mana UUD Pasal 30 ayat 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum", ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan yang pertama dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, katanya, terdapat elemen dalam pemilu dengan regulasi yang menetapkan Polri untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon anggota legislatif.
"Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pemalsuan dokumen dalam pemilu, memberikan pengamanan kepada capres/cawapres, cagub/cawagub, cabup/cawabup, dan mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pemilu baik itu secara administrasi maupun pidana," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa Polri mempunyai peran penting membantu pengamanan kegiatan pemilu, membantu proses pengamanan, pendistribusian surat, dan kotak suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan anggotanya selalu beri pelayanan terbaik
Baca juga: Kapolda NTT pantau bencana tanah longsor di Takari