Kupang (ANTARA News NTT) - Para penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Tapi kita harus memberikan informasi dan pemahaman agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar," kata Kasubag Teknis KPU Nusa Tenggara Timur Agus Olapaon pada kegiatan pendidikan pemilih untuk pemilih penyandang disabilitas di Kupang, Rabu (16/1).

Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pemilih disabilitas, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar pada Pemilu mendatang.

"KPU ingin memberikan informasi dan pemahaman kepada pemilih disabilitas, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar, karena penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut dalam pemilu," katanya menjelaskan.

Kegiatan pendidikan bagi pemilih disabilitas itu dikuti Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Persatuan Disabilitas Kristiani Indonesia (Persani), Komunitas Tuli Kupang, dan Persatuan Mandiri Kusta Indonesia (Permata).

Baca juga: Minimnya Sarana bagi Penyandang Disabilitas di NTT

Kegiaan yang dihadiri 72 peserta ini berlangsung semangat, dan mengharapkan agar Pemilu 2019 menjadi pemilu yang inklusif dengan memberikan perhatian yang sungguh kepada kaum disabilitas.

Materi yang disajikan dalam pendidikan politik itu berupa informasi tentang surat suara, cara mencoblos yang sah, pindah memilih, dan template surat suara.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU NTT karena komisioner KPU NTT belum ditetapkan. Sosialisasi dipimpin Kabag Hukum dan Teknis KPU NTT, Yosef Hardi Himan.

Baca juga: 35 Penyandang Disabilitas Berikan Hak Suara

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024