Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan agar manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang menerapkan sistem pendaftaran pasien secara daring untuk mencegah praktik calo atau agen yang merugikan pasien.

"Kami telah menerima keluhan warga terkait praktik dugaan praktik calo pada loket pendaftaran pasien, dimana oknum calo yang diduga mengambil beberapa nomor antrean dan bisa mendaftar beberapa pasien sekaligus, sehingga antrean pasien lain ikut terganggu," kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (27/4/2023).

Ia mengatakan telah menyampaikan keluhan pengguna layanan tersebut dalam pertemuan bersama Direktur RS Siloam Kupang dr Adreas Wijaya di Kupang

Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak rumah sakit mengkonfirmasikan bahwa dugaan calo pendaftaran pasien telah diselesaikan pihak manajemen, namun untuk mencegah muncul kembali praktik calo maka perlu disediakan sistem pendaftaran pasien secara daring.

Salah satunya, kata dia, menggunakan sistem pendaftaran melalui aplikasi WhatsApp (WA). "Jadi pasien cukup mengirim surat rujukan dan kartu identitas via WhatsApp satu hari sebelum jadwal pemeriksaan dan langsung datang ke poli saat pemeriksaan," katanya.

Beda Daton mengatakan sistem pendaftaran pasien berbasis aplikasi itu sudah diterapkan di beberapa rumah sakit pemerintah di NTT dan hasilnya cukup mengurai antrean pasien di loket pendaftaran.

Lebih lanjut ia menyebutkan perbaikan pelayanan lain yang disarankan untuk rumah sakit tersebut yakni berkaitan dengan waktu tunggu layanan di poli, khusus dokter anestesi, yang cukup lama karena dokter yang melayani poli sekaligus melayani dalam ruang bedah.

Hal itu menyebabkan pelayanan untuk pasien di poli harus menunggu waktu kosong dokter di ruang bedah. "Karena itu rumah sakit perlu berupaya mengurangi waktu tunggu layanan dokter anestesi," katanya.

Selain itu lama waktu rawat inap pasien katastropik kerap dikeluhkan karena merasa dipulangkan pihak rumah sakit meski dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.

Beda Daton mengatakan pihak manajemen rumah sakit perlu menjelaskan secara memadai kepada pasien dan keluarga terkait kondisi kesehatan pasien sehingga tidak merasa seolah-olah masih sakit namun dipaksa untuk pulang.

Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi RS dilengkapi alat canggih diagnosa penyakit
Baca juga: RS Siloam terima pasien BPJS Kesehatan






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman sarankan RS Siloam Kupang terapkan pendaftaran pasien daring

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024