Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan hingga tersisa tiga hari pendaftaran baru ada empat partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk ikut Pemilu 2024.
“Batas akhir pendaftaran dilakukan pada Minggu (14/5) di jam 23.59 WITA. Namun kami harapkan agar pendaftarannya tidak dilakukan pada hari terakhir itu,” kata Plh Ketua KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Kamis, (11/5/2023).
Hal ini disampaikannya setelah menerima pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan di Kantor KPU NTT, Jalan Polisi Militer, Kota Kupang.
Dia mengatakan bahwa jadwal masa pendaftaran bakal caleg oleh Parpol sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei dan akan berakhir pada Minggu (14/5).
“Jika mendaftar di masa-masa seperti saat ini, tentu saat kami periksa bila ada yang kurang masih akan kami berikan waktu untuk pemenuhan kelengkapan,” tambah dia.
Tetapi jika didaftarkan pada hari terakhir, maka otomatis ujar dia, jika ada masih ada berkas yang kurang maka sudah tentu tidak bisa diberikan waktu lagi,” tambah dia.
Sampai dengan Kamis (11/5) hari ini dari tiga Parpol yang sudah daftarkan bacalegnya, semua dokumennya ujar dia sudah dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi syarat.
Selanjutnya, kata dia, setelah pendaftaran bakal Caleg usai maka akan dilakukan verifikasi syarat administrasi dokumen bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Apabila dokumen bakal calon ada yang belum memenuhi syarat, kata dia, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi selama 24 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, kemudian dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan.
Baca juga: KPU terima 10 bakal calon anggota DPD
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
“Batas akhir pendaftaran dilakukan pada Minggu (14/5) di jam 23.59 WITA. Namun kami harapkan agar pendaftarannya tidak dilakukan pada hari terakhir itu,” kata Plh Ketua KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Kamis, (11/5/2023).
Hal ini disampaikannya setelah menerima pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan di Kantor KPU NTT, Jalan Polisi Militer, Kota Kupang.
Dia mengatakan bahwa jadwal masa pendaftaran bakal caleg oleh Parpol sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei dan akan berakhir pada Minggu (14/5).
“Jika mendaftar di masa-masa seperti saat ini, tentu saat kami periksa bila ada yang kurang masih akan kami berikan waktu untuk pemenuhan kelengkapan,” tambah dia.
Tetapi jika didaftarkan pada hari terakhir, maka otomatis ujar dia, jika ada masih ada berkas yang kurang maka sudah tentu tidak bisa diberikan waktu lagi,” tambah dia.
Sampai dengan Kamis (11/5) hari ini dari tiga Parpol yang sudah daftarkan bacalegnya, semua dokumennya ujar dia sudah dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi syarat.
Selanjutnya, kata dia, setelah pendaftaran bakal Caleg usai maka akan dilakukan verifikasi syarat administrasi dokumen bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Apabila dokumen bakal calon ada yang belum memenuhi syarat, kata dia, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi selama 24 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, kemudian dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan.
Baca juga: KPU terima 10 bakal calon anggota DPD
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg