KPU Flores Timur sebut empat parpol tidak daftar bacaleg

id pendaftaran bakal caleg,kpu flores timur,bakal caleg dprd flores timur,flores timur,ntt,pemilu 2024

KPU Flores Timur sebut empat parpol tidak daftar bacaleg

Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon (kiri) menerima dokumen bakal calon legislatif dari salah satu pengurus partai politik peserta Pemilu 2024. ANTARA/HO-KPU Kabupaten Flores Timur.

"Dari 18 partai politik peserta pemilu, ada empat parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg yaitu Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PPP, kata Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (17/5/2023
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur melaporkan sebanyak empat partai politik di daerah itu tidak mendaftarkan bakal calon legislatif untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur pada Pemilu 2024.

"Dari 18 partai politik peserta pemilu, ada empat parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg yaitu Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PPP," kata Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (17/5/2023).

Ia mengatakan, keempat partai tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kabupaten Flores Timur hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023.

Kornelius menjelaskan, pada dua hari sebelum penutupan pendaftaran, pihak Partai Ummat meminta aktivasi terhadap akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Setelah diaktivasi, kata dia, memang ada pergerakan data yang diisi di Silon namun hingga hari penutupan pendaftaran pihak pengurus partai tidak datang lagi.

Sementara Partai Garuda dan Partai Buruh, kata dia, memang tidak mendaftarkan bakal caleg sejak awal hingga akhir batas waktu pendaftaran.

Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat memasukkan berkas ke KPU setempat, namun ketika diperiksa tidak ada dokumen lain yang dapat disandingkan.

"Kami sudah berupaya bahkan mengkomunikasikan dengan pengurus partai di provinsi namun hingga batas waktu tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan sehingga dikembalikan," katanya.

Kornelius menambahkan, akibat tidak mendaftarkan bakal caleg, maka keempat partai tersebut tidak ikutkan dalam tahap verifikasi administrasi.

"Sedangkan, nantinya mereka akan ikut pemilu atau tidak, sementara proses ini masih berlanjut," katanya.

Baca juga: KPU NTT terima pendaftaran 1.139 bakal caleg DPRD

Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg