Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye

id Bacaleg, Pemilu 2024,Bawaslu NTT

Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye

Ilustrasi pengendara bermotor melintas di samping poster atau alat peraga kampanye di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan

Kami segera identifikasi untuk memastikan bahwa poster-poster itu apakah hanya sosialisasi saja ataukah sudah masuk dalam kampanye...
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengidentifikasi poster-poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mulai bermunculan di sejumlah daerah di Kota Kupang, padahal belum memasuki masa kampanye.

"Kami segera identifikasi untuk memastikan bahwa poster-poster itu apakah hanya sosialisasi saja ataukah sudah masuk dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Jumat, (16/6/2023).

Nonato mengemukakan hal itu berkaitan dengan munculnya baliho-baliho milik sejumlah bacaleg yang muncul di sejumlah jalan, baik di Kota Kupang maupun di beberapa kabupaten di NTT.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, disebutkan bahwa kampanye itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyampaikan program kerja visi misi maupun menyampaikan unsur citra diri kepada masyarakat.

Nato, sapaan pria tersebut, mengatakan bahwa sudah banyak sekali beredar poster-poster tersebut hampir di sejumlah ruas jalan.

Bawaslu sendiri, kata dia, sejauh ini sudah melakukan roadshow ke setiap parpol untuk menyosialisasikan terkait dengan poster yang dipasang harus poster yang berkaitan dengan sosialisasi diri saja.

Akan tetapi, jika posternya mengarah ke kampanye, sudah pasti melanggar aturan pemilu karena jadwal kampanye baru dimulai pada bulan November 2023.

"Bahkan, saat pendaftaran bakal caleg sudah kami sampaikan bahwa boleh sosialisasi diri kepada masyarakat. Akan tetapi, jika sudah sampai menyampaikan visi misi dan program kerja, hal tersebut dilarang," tambah dia.

Namun, menurut dia, masih saja ada yang diketahui berkampanye. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan satpol PP baik di Kota Kupang dan beberapa kabupaten lain untuk menurunkan poster tersebut.

Ia meminta kerja sama dari parpol untuk mengingatkan kembali tahapan-tahapan pemilu kepada para bakal calegnya.


Baca juga: Bawaslu NTT pastikan awasi sumber dana kampanye peserta pemilu

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang minta media cegah berita hoax pemilu 2024