Maumere (ANTARA) - Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat memperketat pengawasan terjadinya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur lewat kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Pembentukan Timpora tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tahun dengan mengajak instansi dan atau lembaga pemerintahan daerah yang nantinya bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan di Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis, (25/5/2023).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah melakukan rapat koordinasi Timpora di Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Saat ini, pintu masuk wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing telah dibuka sesuai dengan SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian.
Dengan dibukanya pintu masuk tersebut, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.
Selaras dengan peningkatan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo perlu meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja agar pengawasan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1) yang mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Timpora baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo yang membawakan materi dalam pertemuan tersebut menjelaskan tentang permasalahan yang sering dijumpai di lapangan saat ini.
Salah satunya adalah penyalahgunaan izin tinggal oleh wisatawan yang seharusnya datang untuk berlibur namun dipakai untuk bekerja.
"Oleh karena itu guna meminimalisasi terjadinya hal serupa perlu dilakukan langkah preventif salah satunya dengan membentuk Timpora," ungkap Christian.
Rapat koordinasi pembentukan Timpora telah dilaksanakan di Aula Hotel Springhill Ruteng dan dihadiri oleh segenap unsur terkait seperti Polres Manggarai, TNI, BIN, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kementerian Agama, KPP Pratama Ruteng, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
Kapolres Kabupaten Manggarai AKBP Edwin Saleh menyambut baik koordinasi pengawasan orang asing yang diwujudkan dalam Timpora.
Dia berharap pertukaran data antar instansi terkait dapat dilakukan secara periodik tiap tahunnya sehingga pengawasan terkait pergerakan orang asing di Kabupaten Manggarai dapat termonitor dengan baik oleh semua pihak terkait.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo periksa 330 dokumen delegasi ASEAN Summit
Baca juga: Kemenkumham bentuk Tim Pengumandahan Keimigrasian NTT selama ASEAN Summit
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Labuan Bajo perketat pengawasan orang asing
"Pembentukan Timpora tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tahun dengan mengajak instansi dan atau lembaga pemerintahan daerah yang nantinya bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan di Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis, (25/5/2023).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah melakukan rapat koordinasi Timpora di Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Saat ini, pintu masuk wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing telah dibuka sesuai dengan SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian.
Dengan dibukanya pintu masuk tersebut, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.
Selaras dengan peningkatan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo perlu meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja agar pengawasan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1) yang mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Timpora baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo yang membawakan materi dalam pertemuan tersebut menjelaskan tentang permasalahan yang sering dijumpai di lapangan saat ini.
Salah satunya adalah penyalahgunaan izin tinggal oleh wisatawan yang seharusnya datang untuk berlibur namun dipakai untuk bekerja.
"Oleh karena itu guna meminimalisasi terjadinya hal serupa perlu dilakukan langkah preventif salah satunya dengan membentuk Timpora," ungkap Christian.
Rapat koordinasi pembentukan Timpora telah dilaksanakan di Aula Hotel Springhill Ruteng dan dihadiri oleh segenap unsur terkait seperti Polres Manggarai, TNI, BIN, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kementerian Agama, KPP Pratama Ruteng, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
Kapolres Kabupaten Manggarai AKBP Edwin Saleh menyambut baik koordinasi pengawasan orang asing yang diwujudkan dalam Timpora.
Dia berharap pertukaran data antar instansi terkait dapat dilakukan secara periodik tiap tahunnya sehingga pengawasan terkait pergerakan orang asing di Kabupaten Manggarai dapat termonitor dengan baik oleh semua pihak terkait.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo periksa 330 dokumen delegasi ASEAN Summit
Baca juga: Kemenkumham bentuk Tim Pengumandahan Keimigrasian NTT selama ASEAN Summit
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Labuan Bajo perketat pengawasan orang asing