Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johni Asadoma mengingatkan para kapolres di Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

"Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan 'perang' terhadap  kasus tindak pidana perdagangan orang karena hal itu merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma di hadapan para kapolres se-NTT seperti dalam keterangan tertulis Humas Polres Kupang yang diterima di Kupang, Minggu, (4/6/2023).

Pertemuan Kapolda NTT bersama para kapolres di NTT itu membahas khusus berbagai upaya penanggulangan terjadinya kasus perdagangan manusia melalui perekrutan sebagai tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri.

Johni Asadoma begitu berang ketika anak-anak yang merupakan putra-putri asal NTT yang menjadi korban dalam kasus perdagangan orang.

Jenderal bintang dua itu meminta semua Polres jajaran Polda NTT wajib melaporkan bentuk aksinya mengentas permasalahan TPPO yang telah menjadi perhatian nasional itu.

Dia juga memerintahkan agar seluruh Kapolres membentuk Posko TPPO guna melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan dalam upaya pemberantasan TPPO di wilayah hukumnya masing-masing.

Sementara itu Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan Polres Kupang telah membentuk Posko penindakan TPPO dalam menangani kasus perdagangan orang dari wilayah itu.

"Apabila warga mengetahui informasi terkait adanya kasus TPPO agar segera melapor ke Posko atau informasikan ke Bhabinkamtibmas setempat," kata Kapolres Kupang.

Dia berharap warga Kabupaten Kupang untuk tidak percaya terhadap bujuk rayu penjahat TPPO yang datang membujuk anak-anak bekerja ke luar negeri.

"Jika ada orang yang datang memberikan uang demi mengizinkan anaknya di bawah bekerja ke luar negeri agar segera laporkan ke polisi terdekat," kata Kapolres Kupang.



Baca juga: Polisi sebut motif tersangka TPPO di Ende adalah ekonomi

Baca juga: Menkopolhukam: TPPO di NTT masuk darurat

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024