Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Maumere, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) memindahkan penahanan RK seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Maumere Hendy Kurnia Darmawan di Kupang, Kamis, (8/6/2023) mengatakan bahwa RK merupakan WNA AS yang sebelumnya ditahan oleh Imigrasi Maumere karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
“RK diamankan dan ditahan oleh Imigrasi Maumere pada 31 Mei lalu karena tidak memiliki paspor,” katanya.
Hendy menambahkan bahwa penangkapan terhadap RK dilakukan setelah adanya laporan masuk dari Kapolsek Waigete, Polres Sikka yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan.
Saat ditangkap dan diperiksa di Imigrasi Maumere, RK mengaku bahwa paspornya hilang. Namun RK menunjukkan foto paspornya di gawainya.
“Kami juga periksa ijin tinggalnya, dan ternyata ijin tinggalnya telah berakhir pada 25 Mei 2023,” tambah dia.
Kepala Seksi Keamanan Rudenim Kupang Melsy Fanggi mengatakan bahwa RK sudah berada di Rudenim Kupang dan saat ini dalam keadaan sehat.
“RK akan dideportasi dalam waktu dekat ke negara asalnya dan kalau tidak ada halangan akan dilakukan pada 14 Juni 2023,” tambah dia.
Melsy menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait proses pendeportasian yang akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo, Mabar perketat pengawasan orang asing
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo komitmen awasi orang asing lewat laut dan udara
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Maumere Hendy Kurnia Darmawan di Kupang, Kamis, (8/6/2023) mengatakan bahwa RK merupakan WNA AS yang sebelumnya ditahan oleh Imigrasi Maumere karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
“RK diamankan dan ditahan oleh Imigrasi Maumere pada 31 Mei lalu karena tidak memiliki paspor,” katanya.
Hendy menambahkan bahwa penangkapan terhadap RK dilakukan setelah adanya laporan masuk dari Kapolsek Waigete, Polres Sikka yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan.
Saat ditangkap dan diperiksa di Imigrasi Maumere, RK mengaku bahwa paspornya hilang. Namun RK menunjukkan foto paspornya di gawainya.
“Kami juga periksa ijin tinggalnya, dan ternyata ijin tinggalnya telah berakhir pada 25 Mei 2023,” tambah dia.
Kepala Seksi Keamanan Rudenim Kupang Melsy Fanggi mengatakan bahwa RK sudah berada di Rudenim Kupang dan saat ini dalam keadaan sehat.
“RK akan dideportasi dalam waktu dekat ke negara asalnya dan kalau tidak ada halangan akan dilakukan pada 14 Juni 2023,” tambah dia.
Melsy menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait proses pendeportasian yang akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo, Mabar perketat pengawasan orang asing
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo komitmen awasi orang asing lewat laut dan udara