Kupang, NTT (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (rudenim Kupang) Nusa Tenggara Timur memindahkan delapan WNA yang berasal dari Bangladesh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemindahan delapan orang detenidos yang akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua bertujuan untuk mempermudah penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi dalam keterangannya, yang diterima di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan pemindahan delapan detenidos (warga asing yang ditahan karena melanggar hukum) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025.
“Petugas keamanan Rudenim Kupang mengeluarkan para detenidos dari blok sel menuju lobi rudenim untuk dilakukan serah terima detenidos yang selanjutnya akan dikawal petugas pengawalan Imigrasi Atambua menuju Kabupaten Belu,” jelas Melsy.
Proses pemindahan tersebut dipimpin oleh Andri Yanto, Kepala Subseksi Izin Tinggal dan Keimigrasian, dengan didampingi oleh empat orang staf dari Kantor Imigrasi Atambua.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Rudenim Kupang Cun Sudiharto memastikan bahwa seluruh proses pemindahan delapan detenidos berjalan lancar dan aman.
“Proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati serta memperhatikan aspek keamanan, baik bagi deteni maupun petugas yang terlibat. Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rudenim Kupang pindahkan delapan WNA asal Bangladesh ke Atambua