Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur meminta para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tidak sembarangan memasang baliho atau spanduk sosialisasi agar tidak berpolemik dengan pihak lain.
“Di beberapa kabupaten kami terima laporan ada bacaleg yang mengeluh bahwa baliho sosialisasinya diturunkan pemilik rumah tempat baliho dipasang,” kata Kepala Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Sabtu, (17/6/2023).
Nonato mengemukakan hal itu berkaitan dengan munculnya baliho-baliho milik sejumlah bacaleg di sejumlah jalan, baik di Kota Kupang maupun di beberapa kabupaten di NTT.
Bacaleg mengaku dirugikan dengan penurunan baliho oleh pemilik rumah karena baliho atau spanduk itu isinya hanya sosialisasi saja.
Tetapi, ujar Nonato, usai diperiksa lebih lanjut ternyata bacaleg tersebut tidak meminta izin kepada pemilik rumah, sekaligus pemilik lahan tempat baliho atau spanduk itu dipasang.
“Kami tanya ke bacaleg tersebut, minta izin tidak sama pemilik rumah atau pemilik lahan, lalu kata dia tidak minta izin. Jadi wajar saja jika diturunkan,” tambah dia.
Nonato menambahkan bahwa Bawaslu NTT mengimbau kepada peserta pemilu jika ingin membuat spanduk atau baliho setidaknya bisa dikoordinasikan dengan Bawaslu.
“Silakan datang ke Kantor Bawaslu kabupaten/kota untuk koordinasi terkait baliho atau spanduk yang dibuat,” tambah dia.
Dia mengatakan bahwa koordinasi bertujuan untuk mengetahui bahwa baliho atau spanduk yang dibuat itu apakah hanya sebatas sosialisasi atau sudah baliho kampanye di masa sebelum kampanye.
Hal ini untuk mencegah kerugian yang dialami bacaleg jika baliho atau spanduk tersebut menyalahi aturan, paparnya.
“Kan sayang sudah buat baliho besar-besar ternyata baliho itu isinya kampanye, bukan baliho sosialisasi,” tambah dia.
Baca juga: Timsel telusuri dugaan calon anggota Bawaslu di NTT terlibat di parpol
Baca juga: Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye
“Di beberapa kabupaten kami terima laporan ada bacaleg yang mengeluh bahwa baliho sosialisasinya diturunkan pemilik rumah tempat baliho dipasang,” kata Kepala Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Sabtu, (17/6/2023).
Nonato mengemukakan hal itu berkaitan dengan munculnya baliho-baliho milik sejumlah bacaleg di sejumlah jalan, baik di Kota Kupang maupun di beberapa kabupaten di NTT.
Bacaleg mengaku dirugikan dengan penurunan baliho oleh pemilik rumah karena baliho atau spanduk itu isinya hanya sosialisasi saja.
Tetapi, ujar Nonato, usai diperiksa lebih lanjut ternyata bacaleg tersebut tidak meminta izin kepada pemilik rumah, sekaligus pemilik lahan tempat baliho atau spanduk itu dipasang.
“Kami tanya ke bacaleg tersebut, minta izin tidak sama pemilik rumah atau pemilik lahan, lalu kata dia tidak minta izin. Jadi wajar saja jika diturunkan,” tambah dia.
Nonato menambahkan bahwa Bawaslu NTT mengimbau kepada peserta pemilu jika ingin membuat spanduk atau baliho setidaknya bisa dikoordinasikan dengan Bawaslu.
“Silakan datang ke Kantor Bawaslu kabupaten/kota untuk koordinasi terkait baliho atau spanduk yang dibuat,” tambah dia.
Dia mengatakan bahwa koordinasi bertujuan untuk mengetahui bahwa baliho atau spanduk yang dibuat itu apakah hanya sebatas sosialisasi atau sudah baliho kampanye di masa sebelum kampanye.
Hal ini untuk mencegah kerugian yang dialami bacaleg jika baliho atau spanduk tersebut menyalahi aturan, paparnya.
“Kan sayang sudah buat baliho besar-besar ternyata baliho itu isinya kampanye, bukan baliho sosialisasi,” tambah dia.
Baca juga: Timsel telusuri dugaan calon anggota Bawaslu di NTT terlibat di parpol
Baca juga: Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye