Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Anak Nasional 2025 merupakan bentuk pemenuhan hak 26 anak binaan pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi instrumen penting dalam membangun harapan, membuka jalan perbaikan diri, dan menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara bermartabat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan melalui momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025, negara hadir melalui pemasyarakatan, bukan hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai ruang perlindungan, pemulihan, dan penguatan harapan bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan.
Ditjenpas berkomitmen mendorong pembinaan terhadap anak binaan tidak hanya berorientasi pada aspek kepatuhan hukum, tetapi juga mencakup aspek pendidikan, keterampilan, karakter, serta pembentukan nilai-nilai positif demi menyongsong masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan sama, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menekankan pentingnya konsistensi semua pihak dalam memberikan perlindungan dan pendidikan terbaik bagi anak binaan sebagai bagian generasi muda bangsa.
Ia juga memotivasi para anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang untuk terus belajar, tetap bermimpi, agar kembali ke keluarga dan masyarakat dengan semangat baru dalam mengejar cita-cita.
"Kalian adalah bagian dari masa depan bangsa. Kalian adalah anak hebat yang punya potensi untuk menjadi bagian dari Indonesia yang kuat, adil, dan bermartabat," pesannya.
Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 26 anak binaan yang tersebar di LPKA Kelas I Kupang 10 anak, Rutan Kelas IIB Maumere 3 anak, Rutan Kelas IIB Ruteng 3 anak, Rutan Kelas IIB Kefamenanu 3 anak, Lapas Kelas IIB Larantuka 2 anak, Lapas Kelas IIA Kupang 2 anak, Lapas Kelas IIB Waikabubak 1 anak, Rutan Kelas IIB Bajawa 1 anak, dan Lapas Kelas III Lembata 1 anak.

