18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
Senin, 21 Januari 2019 16:30 WIB
Otoritas keamanan Timor Leste, Undida Polisia Maritima (UPM) menangkap 18 orang nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT, Sabtu (19/1). Inilah sosok nan indah pesisir Pulau Buaya di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA Foto/Saleh Goro/dok)
Kupang (ANTARA News NTT) - Sebanyak 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) saat hendak menjual ikan di wilayah bekas provinsi ke-27 Indonesia itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Senin (21/1), membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1).
"Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu," katanya.
Menurut dia, dari hasil koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM (Unidade Polisia Maritima).
Mereka ditangkap oleh UPM Timor Leste pada Sabtu (19/1) ketika memasuki wilayah negara itu untuk menjual ikan.
"DKP Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dan hasilnya bahwa benar UPM Timor Leste telah menangkap tiga kapal nelayan dan 18 orang WNI yang membawa ikan ke Timor Leste," katanya.
Ia mengatakan pihak UPM Timor Leste menangkap 18 WNI asal Desa Pulau Buaya di Kabupaten Alor itu atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.
"Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi?alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan," katanya.
"Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM, dan KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut, termasuk para nelayan tersebut," demikian Ganef Wurgiyanto.
Baca juga: Pemerintah dorong nelayan budi daya ikan air tawar
Baca juga: Cuaca buruk memaksa nelayan Kupang parkir perahunya
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Senin (21/1), membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1).
"Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu," katanya.
Menurut dia, dari hasil koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM (Unidade Polisia Maritima).
Mereka ditangkap oleh UPM Timor Leste pada Sabtu (19/1) ketika memasuki wilayah negara itu untuk menjual ikan.
"DKP Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dan hasilnya bahwa benar UPM Timor Leste telah menangkap tiga kapal nelayan dan 18 orang WNI yang membawa ikan ke Timor Leste," katanya.
Ia mengatakan pihak UPM Timor Leste menangkap 18 WNI asal Desa Pulau Buaya di Kabupaten Alor itu atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.
"Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi?alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan," katanya.
"Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM, dan KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut, termasuk para nelayan tersebut," demikian Ganef Wurgiyanto.
Baca juga: Pemerintah dorong nelayan budi daya ikan air tawar
Baca juga: Cuaca buruk memaksa nelayan Kupang parkir perahunya
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BBKSDA NTT mencatat konflik manusia-buaya paling banyak di Pulau Timor
11 April 2024 14:40 WIB, 2024
BPOLBF sebut Presiden Jokowi pastikan kesiapan Loh Buaya untuk ASEAN "Summit"
25 April 2023 2:00 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB