Bondowoso (ANTARA) - Dunia media sosial dalam beberapa pekan ini ramai dengan adanya tingkah tiga anak muda (ditambah satu orang merekam video) melempar anjing hidup ke danau berisi buaya.
Perilaku pemuda itu dinilai sebagai sikap kejam, karena jika memang berniat memberi makan pada buaya, bukan dengan melempar anjing masih hidup.
Belakangan diketahui bahwa para pelaku adalah pekerja subkontraktor pada pengerjaan proyek PT Pertamina di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir marah melihat perilaku pekerja yang melanggar undang-undang itu.
Selain Menteri BUMN, aktivis pecinta satwa juga memberikan perhatian pada kasus ini dan mendukung para pihak agar para pelaku ditindak secara hukum.
Polres Nunukan kemudian menyelidiki dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka setelah personel satuan reserse kriminal menggelar perkara.
Oleh polisi, para pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan terungkap, alasan melempar anjing itu karena pelaku kesal alias dendam pada si anjing yang telah memakan jatah katering untuk para pelaku. Anjing itu sebelumnya merupakan satwa peliharaan dari para pekerja itu.
Pentingnya empati
Telaah - Fenomena lempar anjing ke buaya dan perlunya mengasah empati
Andai saja polisi tidak melakukan tindakan hukum pada pelaku kasus ini, maka sebaran video pelemparan anjing menjadi semacam pelajaran yang menjadi massal bahwa setiap orang atau sekelompok orang bisa memperlakukan binatang dengan semena-mena...