Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur diminta untuk terus gencar dalam melakukan upaya pemberantasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar tidak ada lagi warga NTT yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia setelah dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

"Upaya pemberantasan TPPO dilakukan Kepolisian di NTT perlu di apresiasi karena banyak pelaku TPPO yang ditangkap, namun tentu operasi pemberantasan TPPO terus dilakukan termasuk dalam mengungkap jaringan yang ada di luar NTT," kata praktisi hukum di Kota Kupang, Marsel Manek di Kupang, Senin, (3/7/2023).

Marsel Manek mengatakan hal itu terkait penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian NTT dalam upaya pemberantasan kasus TPPO.

Ia mengatakan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa kasus TPPO di NTT sudah masuk dalam kondisi darurat sehingga jajaran Kepolisian di provinsi berbasis kepulauan ini gencar melakukan operasi penegakan hukum dengan memroses para pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dan merupakan suatu langkah maju dalam penegakan hukum kasus TPPO.

Menurut dia semakin banyak pelaku TPPO yang diproses secara hukum dilakukan Kepolisian tentu menjadi angin segar bagi masyarakat NTT dalam mengatasi kasus perdagangan orang yang telah merengut banyak jiwa itu.

"Apa yang dilakukan Kepolisian di NTT sangat positif apalagi melibatkan lembaga keagamaan dalam mengatasi kasus TPPO merupakan suatu terobosan yang baik, upaya seperti itu perlu terus dilakukan," kata Marsel Manek.

Dia menambahkan operasi pemberantasan TPPO perlu dilakukan lebih gencar di daerah yang memiliki banyak kasus TPPO seperti Kabupaten Timor Timor Selatan, Kabupaten Kupang serta beberapa daerah di Pulau Flores dan Sumba.

Menurut dia mengantisipasi pengiriman TKI ilegal dari NTT maka pemerintah NTT juga perlu menyiapkan balai latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan kerja bagi pencari kerja ke luar negeri.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT perlu mengumumkan kepada publik perusahaan-perusahaan yang merekrut TKI yang resmi di NTT sehingga memudahkan pencari kerja mendaftarkan diri apabila ingin bekerja di luar negeri dengan prosedur yang benar.

Baca juga: Polda NTT hadapi tantangan cegah TPPO

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan selama periode 1-18 Juni 2023 Polda NTT bersama Polres jajaran menangani 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban perdagangan orang mencapai 109 orang.

Baca juga: Kejaksaan NTT tuntut pelaku TPPO 12 tahun penjara

Adapun 31 kasus TPPO terdiri dari 26 laporan polisi dan lima kasus lainnya berasal dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024