Kupang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kosmas D Lana mengatakan pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap semua legalitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di wilayah itu guna mencegah perekrutan tenaga kerja ilegal.
"Pemprov NTT sudah memiliki agenda untuk memeriksa semua dokumen yang dimiliki perusahaan perekrut TKI yang ada di NTT, termasuk mengecek tempat pelatihan tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan itu," kata Sekda Pemprov NTT Kosmas D Lana di Kupang, Selasa, (25/7/2023) terkait upaya mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut dia, semua dokumen sebagai syarat menjadi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, baik kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri akan dicek.
"Kami akan mengecek sertifikat pelatihan yang dimiliki, apakah resmi atau tidak, sehingga perusahaan yang legal saja yang boleh mengirim TKI asal NTT ke luar negeri," ujarnya.
Apabila ditemukan ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja secara ilegal, maka Pemprov NTT berkoordinasi dengan pihak Kepolisian akan melakukan penindakan hukum.
"Apabila ada perusahaan ilegal maka diserahkan kepada Kepolisian di NTT dan penindakan hukumnya menjadi kewenangan Kepolisian," kata Kosmas.
Dia juga berharap pemerintah kabupaten/kota di NTT segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO guna mengoptimalkan upaya pencegahan kasus perdagangan orang.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan dalam KTT ASEAN ke-42 tahun 2023 yang berlangsung di Labuan Bajo bahwa kasus TPPO menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius lintas negara ASEAN, termasuk upaya penanggulangan TPPO. Dengan demikian semua regulasi yang berkaitan dengan upaya penanggulangan TPPO harus dilakukan.
Baca juga: Polda NTT persempit pergerakan perekrut calon PMI ilegal
"Pemprov NTT akan melihat kembali pihak-pihak yang masuk dalam Satgas TPPO di NTT sehingga dalam melaksanakan tugas lebih efektif dalam upaya penanggulangan TPPO," kata Kosmas.
Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial
Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum dalam Satgas TPPO merupakan yang diutamakan, termasuk dalam pencegahan dan penindakan hukum lainnya.
"Pemprov NTT sudah memiliki agenda untuk memeriksa semua dokumen yang dimiliki perusahaan perekrut TKI yang ada di NTT, termasuk mengecek tempat pelatihan tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan itu," kata Sekda Pemprov NTT Kosmas D Lana di Kupang, Selasa, (25/7/2023) terkait upaya mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut dia, semua dokumen sebagai syarat menjadi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, baik kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri akan dicek.
"Kami akan mengecek sertifikat pelatihan yang dimiliki, apakah resmi atau tidak, sehingga perusahaan yang legal saja yang boleh mengirim TKI asal NTT ke luar negeri," ujarnya.
Apabila ditemukan ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja secara ilegal, maka Pemprov NTT berkoordinasi dengan pihak Kepolisian akan melakukan penindakan hukum.
"Apabila ada perusahaan ilegal maka diserahkan kepada Kepolisian di NTT dan penindakan hukumnya menjadi kewenangan Kepolisian," kata Kosmas.
Dia juga berharap pemerintah kabupaten/kota di NTT segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO guna mengoptimalkan upaya pencegahan kasus perdagangan orang.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan dalam KTT ASEAN ke-42 tahun 2023 yang berlangsung di Labuan Bajo bahwa kasus TPPO menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius lintas negara ASEAN, termasuk upaya penanggulangan TPPO. Dengan demikian semua regulasi yang berkaitan dengan upaya penanggulangan TPPO harus dilakukan.
Baca juga: Polda NTT persempit pergerakan perekrut calon PMI ilegal
"Pemprov NTT akan melihat kembali pihak-pihak yang masuk dalam Satgas TPPO di NTT sehingga dalam melaksanakan tugas lebih efektif dalam upaya penanggulangan TPPO," kata Kosmas.
Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial
Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum dalam Satgas TPPO merupakan yang diutamakan, termasuk dalam pencegahan dan penindakan hukum lainnya.