Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere memperketat pengawasan terhadap orang asing yang melakukan aktivitas di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur lewat operasi gabungan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora).
"Operasi gabungan bersama anggota Timpora ini dilakukan secara rutin dan juga insidental," kata Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere Arter Roring, di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat, (11/8/2023).
Salah satu operasi gabungan yang telah dilakukan bersama Timpora yakni pengawasan di beberapa tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Waigete, pada Kamis, yaitu penginapan Seaword Club, penginapan Coconut Garden, Budi Sun, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Sante-Sante Divers.
Arter mengatakan dalam kegiatan itu tidak ditemukan adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Meski tidak ada WNA yang melakukan pelanggaran, ia mengatakan Imigrasi Maumere bersama pemangku kepentingan Timpora aktif melakukan pengawasan.
Timpora yang terbentuk dari tingkat kabupaten hingga kecamatan memang menjadi wadah koordinasi dan pertukaran data atau informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah.
Lalu Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Maumere berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sikka tapi juga di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Maumere mulai dari Kabupaten Nagekeo, Ende, Flores Timur, hingga Lembata.
Lebih lanjut Arter menjelaskan WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora.
Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
"Tapi jika terdapat pelanggaran pidana oleh WNA maka akan dilakukan tindakan projustisia hingga ke pengadilan," katanya menyebutkan.
Ia menambahkan hasil operasi gabungan Timpora di Kecamatan Waigete itu menemukan adanya 19 orang WNA yang datang menginap atau berwisata di Coconut Garden dan tujuh orang di penginapan Budi Sun Resort.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo membuka layanan penerbitan paspor di MPP Ngada
Petugas pun melakukan pengecekan dokumen izin tinggal para WNA tersebut.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perluas edukasi cegah TPPO di Ngada
Selanjutnya terdapat empat orang WNA perusahaan PLTMG yang bekerja sebagai tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang merupakan teknisi mesin, dan seorang WNA pemegang ITAS di dive center.
"Operasi gabungan bersama anggota Timpora ini dilakukan secara rutin dan juga insidental," kata Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere Arter Roring, di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat, (11/8/2023).
Salah satu operasi gabungan yang telah dilakukan bersama Timpora yakni pengawasan di beberapa tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Waigete, pada Kamis, yaitu penginapan Seaword Club, penginapan Coconut Garden, Budi Sun, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Sante-Sante Divers.
Arter mengatakan dalam kegiatan itu tidak ditemukan adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Meski tidak ada WNA yang melakukan pelanggaran, ia mengatakan Imigrasi Maumere bersama pemangku kepentingan Timpora aktif melakukan pengawasan.
Timpora yang terbentuk dari tingkat kabupaten hingga kecamatan memang menjadi wadah koordinasi dan pertukaran data atau informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah.
Lalu Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Maumere berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sikka tapi juga di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Maumere mulai dari Kabupaten Nagekeo, Ende, Flores Timur, hingga Lembata.
Lebih lanjut Arter menjelaskan WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora.
Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
"Tapi jika terdapat pelanggaran pidana oleh WNA maka akan dilakukan tindakan projustisia hingga ke pengadilan," katanya menyebutkan.
Ia menambahkan hasil operasi gabungan Timpora di Kecamatan Waigete itu menemukan adanya 19 orang WNA yang datang menginap atau berwisata di Coconut Garden dan tujuh orang di penginapan Budi Sun Resort.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo membuka layanan penerbitan paspor di MPP Ngada
Petugas pun melakukan pengecekan dokumen izin tinggal para WNA tersebut.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perluas edukasi cegah TPPO di Ngada
Selanjutnya terdapat empat orang WNA perusahaan PLTMG yang bekerja sebagai tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang merupakan teknisi mesin, dan seorang WNA pemegang ITAS di dive center.