Kupang (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam kegiatan peresmian 56 desa/kelurahan sadar hukum yang berlangsung di Kota Kupang, Sabtu (23/9) malam mengatakan pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi NTT yang terus berkolaborasi bersama Kemenkumham untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui desa atau kelurahan sadar hukum di provinsi berbasis kepulauan ini. 

Ia mengatakan menetapkan desa atau kelurahan sadar hukum harus memenuhi sejumlah syarat yang harus penuhi sesuai ketentuan, sehingga penentuan desa atau kelurahan sadar hukum sangat selektif.

Menurut dia pembentukan 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan suatu capaian yang sangat besar sebagai bentuk adanya kerja sama yang baik dilakukan Kanwil Kemenkumham dan pemerintah kabupaten/kota di NTT.

"Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan suatu keberhasilan dalam pembentukan kesadaran hukum mulai dari lingkungan masyarakat," kata Widodo  di hadapan para camat dan lurah di daerah itu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT Marciana D. Jone mengatakan pembangunan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat sehingga dapat berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.

Ia mengatakan pada 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT telah berkomitmen untuk bekerja sama dan menyelaraskan pelaksanaan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di seluruh wilayah Provinsi NTT. 

Menurut dia tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM harus diwujudkan dalam kebijakan, program dan kegiatan.

Ia mengatakan salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu program dan kegiatan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.

Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

Baca juga: Kemenkumham NTT dan BHP Makassar sosialisasi hak keperdataan anak bawah umur

"Program desa/kelurahan sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia," kata Marciana D. Jone dalam kegiatan yang juga dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P Funay, Bupati Sumba Barat
Yohanis Dade, Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus Saek serta Asisten I Setda Provinsi NTT Bernadeta Meriani Usboko.

Baca juga: Marciana ingatkan pegawai Kemenkumham NTT hindari pungli




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPHN meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di NTT

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024