Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengintensifkan edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mencegah semakin banyaknya jumlah korban lewat sosialisasi di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sosialisasi pencegahan TPPO diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang modus, dampak TPPO, serta menekan bahkan menghilangkan stigma warga NTT dari korban TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Rabu, (27/9/202.
Perluasan informasi tentang TPPO dan PMI non-prosedural itu merupakan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya menekan jumlah korban TPPO.
Dia mengatakan informasi lewat sosialisasi itu menjadi langkah baik yang diberikan terus menerus kepada masyarakat agar mereka tidak menjadi korban TPPO dan PMI non-prosedural.
"Khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO baik di dalam maupun luar," katanya berharap.
Sosialisasi Pencegahan TPPO yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Labuan Bajo menghadirkan narasumber dari Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Manggarai IPTU I Wayan Gustama.
Dalam sosialisasi itu, I Wayan Gustama menyampaikan poin-poin penting mengenai pencegahan TPPO seperti pengertian, jenis dan unsur TPPO, tata cara, modus pelaku, serta dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Dia juga menjelaskan mekanisme pelaporan TPPO sehingga bisa dipahami oleh publik.
“Harapan penanganan TPPO adalah dengan putusan atau vonis pengadilan yang tinggi dan membuat efek jera terhadap pelaku serta memulihkan trauma korban sehingga korban dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Realisasi PNBP Imigrasi Labuan Bajo Agustus lampaui target 2023
Sementara itu Kepala Seksi Tekonologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo menambahkan dengan adanya Paspor Rp0 (nol rupiah) bagi Calon PMI pertama kali, maka mempermudah masyarakat Kabupaten Manggarai yang akan bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo membuka layanan penerbitan paspor di MPP Ngada
"Sehingga dapat menekan jumlah PMI non-prosedural yang dapat menjadi korban TPPO," kata Christian.
"Sosialisasi pencegahan TPPO diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang modus, dampak TPPO, serta menekan bahkan menghilangkan stigma warga NTT dari korban TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Rabu, (27/9/202.
Perluasan informasi tentang TPPO dan PMI non-prosedural itu merupakan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya menekan jumlah korban TPPO.
Dia mengatakan informasi lewat sosialisasi itu menjadi langkah baik yang diberikan terus menerus kepada masyarakat agar mereka tidak menjadi korban TPPO dan PMI non-prosedural.
"Khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO baik di dalam maupun luar," katanya berharap.
Sosialisasi Pencegahan TPPO yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Labuan Bajo menghadirkan narasumber dari Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Manggarai IPTU I Wayan Gustama.
Dalam sosialisasi itu, I Wayan Gustama menyampaikan poin-poin penting mengenai pencegahan TPPO seperti pengertian, jenis dan unsur TPPO, tata cara, modus pelaku, serta dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Dia juga menjelaskan mekanisme pelaporan TPPO sehingga bisa dipahami oleh publik.
“Harapan penanganan TPPO adalah dengan putusan atau vonis pengadilan yang tinggi dan membuat efek jera terhadap pelaku serta memulihkan trauma korban sehingga korban dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Realisasi PNBP Imigrasi Labuan Bajo Agustus lampaui target 2023
Sementara itu Kepala Seksi Tekonologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo menambahkan dengan adanya Paspor Rp0 (nol rupiah) bagi Calon PMI pertama kali, maka mempermudah masyarakat Kabupaten Manggarai yang akan bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo membuka layanan penerbitan paspor di MPP Ngada
"Sehingga dapat menekan jumlah PMI non-prosedural yang dapat menjadi korban TPPO," kata Christian.