Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor(Polres) Kupang membekuk GF (44) pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah sempat melarikan diri selama satu tahun lebih.
"Pelaku GF sempat melarikan dan mangkir dari panggilan polisi. Pelaku berhasil ditangkap aparat Kepolisian dan telah di tahan di Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu, (22/11/2023).
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, GF (44) yang menjadi buronan selama lebih dari setahun berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi Timur, Polres Kupang pada Senin (20/11/2023).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Anderias Bessi bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Minggu (19/11) malam.
Pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju Amarasi Timur Kabupaten Kupang, sehingga pengejaran terus berlanjut ke Amarasi Timur pada Senin (20/11) dinihari dan tim berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pelaku GF melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umum pada 10 Juli 2022 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Menurut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna diproses secara hukum.
Baca juga: Polres Lembata tahan tiga tersangka pencabulan anak bawah umur
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencabulan anak di Kupang
Menurut Kapolres Kupang tersangka GF dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 81 ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku GF sempat melarikan dan mangkir dari panggilan polisi. Pelaku berhasil ditangkap aparat Kepolisian dan telah di tahan di Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu, (22/11/2023).
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, GF (44) yang menjadi buronan selama lebih dari setahun berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi Timur, Polres Kupang pada Senin (20/11/2023).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Anderias Bessi bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Minggu (19/11) malam.
Pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju Amarasi Timur Kabupaten Kupang, sehingga pengejaran terus berlanjut ke Amarasi Timur pada Senin (20/11) dinihari dan tim berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pelaku GF melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umum pada 10 Juli 2022 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Menurut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna diproses secara hukum.
Baca juga: Polres Lembata tahan tiga tersangka pencabulan anak bawah umur
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencabulan anak di Kupang
Menurut Kapolres Kupang tersangka GF dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 81 ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.