Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa kasus pidana umum yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar segera dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk kasus yang selanjutnya secara pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya usai mengelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah awak media di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun ujar Komandan berbintang dua itu, penyelidikan di NTT akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri.
"Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan suai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," ujar dia.
Lebih lanjut kata dia, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.
Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.
"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," tambah dia.
Namun saat ini proses pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri.
Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.