Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste guna mencegah masuknya narkoba yang bawah para pelintas batas dari negara itu.

"Pengawasan terus kami lakukan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya narkoba dari negara itu ke wilayah Indonesia," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Sigit Hariyadi, dalam keterangan pers akhir tahun Polda NTT yang berlangsung di Kupang, Minggu (31/12).

Baca juga: Jenazah anggota Brimob yang ditembak KKB di Papua tiba di Kupang

Menurut dia pengawasan yang begitu ketat oleh polisi di perbatasan NTT dengan Timor Leste sehingga selama tiga tahun terakhir tidak ada kasus penyelundupan narkoba dari negara itu ke NTT.

"Kami terus memantau dan mengawasi sehingga tidak ada kasus tindak pidana narkoba yang masuk ke NTT dari negara itu," kata dia dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Silitonga.

Baca juga: Polda NTT siapkan antisipasi munculnya kerawanan Pemilu 2024

Selain itu, kata Haryadi, selama 2023 tidak ada laporan dari Polres-Polres di daratan Pulau Timor seperti Polres Belu, Polres Malaka, Polres Timor Tengah Utara, Polres Timor Tengah Selatan, Polres Kupang, maupun Polres Kupang Kota tentang penanganan kasus tindak pidana narkoba yang bersumber dari negara tetangga itu.

"Kami selama ini tidak pernah mendapat laporan dari Polres-Polres di Pulau Timor tentang adanya kasus narkoba yang di bawah dari negara tetangga itu," kata dia.

Baca juga: Polda NTT distribusi 180.000 liter air bersih bantu warga Kota kupang

Ia menambahkan terdapat 41 kasus narkoba yang ditangani Polda NTT selama 2023 terdiri dari 17 kasus yang ditangani Ditnarkoba Polda NTT sedangkan 24 kasus narkoba ditangani Polres-Polres di NTT.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT perketat pengawasan di perbatasan negara cegah masuk narkoba

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024