Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (12/1/2024).
Dia meminta bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurut dia penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Dia juga menjelaskan pelarangan penggunaan knalpot brong dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
"Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," katanya.
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan," katanya.
Dia menjelaskan larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Mabar akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.
Baca juga: Kapolres Mabar cek kesiapan peralatan SAR antisipasi bencana
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot brong) berupa penilangan hingga penyitaan," katanya.
Baca juga: Polres Mabar tahan tersangka pengelapan dana pajak hotel
Baca juga: Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (12/1/2024).
Dia meminta bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurut dia penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Dia juga menjelaskan pelarangan penggunaan knalpot brong dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
"Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," katanya.
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan," katanya.
Dia menjelaskan larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Mabar akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.
Baca juga: Kapolres Mabar cek kesiapan peralatan SAR antisipasi bencana
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot brong) berupa penilangan hingga penyitaan," katanya.
Baca juga: Polres Mabar tahan tersangka pengelapan dana pajak hotel
Baca juga: Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten