Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan penahanan terhadap RDL (38) Chef Accounting Hotel Loccal Collection Labuan Bajo salah satu unit usaha milik PT. D'Tour Pesona Indonesia (DPI) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pajak hotel serta dana sewa hotel dengan total mencapai Rp444,9 juta.

"Tersangka RDL (38) sudah ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima, Rabu, (8/11/2023).

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RDL (38) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Menurut dia tersangka RDL (38) asal Manggarai Barat ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa hotel Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang dilaporkan oleh korban N (52) dan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.

Berdasarkan laporan N (52) Direktur Utama PT. DPI bahwa selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka RDL diduga melakukan penggelapan uang kas yang berada di kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta.

Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022 mencapai Rp285,3 juta.

"Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uang digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pemukulan terhadap pengemudi GrabBike di Labuan Bajo

Dia menambahkan berdasarkan hasil penyidikan dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten

"Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta," kata Kapolres AKBP Ari Satmoko menambahkan.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024