Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik politik uang (money politic) yang kemungkinan terjadi menjelang masa tenang Pemilu 2024.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak boleh terpengaruh atau tergoda dengan politik uang," kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo dari Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis, (8/2/2024).
Sesuai tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Masa tenang pemilu itu adalah salah satu tahapan yang harus diwaspadai oleh para pengawas karena kemungkinan terjadinya pelanggaran yakni praktik politik uang.
Martinus mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Jika ditemukan adanya politik uang, kata dia, maka pelaksana, peserta, atau tim kampanye dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pada pasal 523.
Ia pun meminta masyarakat agar melaporkan dugaan praktik politik uang ke bawaslu, panitia pengawas pemilu kecamatan atau panitia pengawas pemilu desa/kelurahan.
"Semua pengawas Adhoc kita kerahkan agar mengawasi modus money politic menjelang hari pemungutan suara," ucapnya.
Secara umum, ia mengatakan bahwa belum ditemukan dan belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Belu petakan daerah rawan pelanggaran Pemilu di perbatasan RI-RDTL
Pihaknya pun terus melakukan pengawasan logistik yang mana telah berada pada tahap penyegelan logistik yang ada dalam kotak suara.
Baca juga: Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang tertibkan 702 APK
"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye mulai tanggal 11 Februari 2024," ucapnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak boleh terpengaruh atau tergoda dengan politik uang," kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo dari Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis, (8/2/2024).
Sesuai tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Masa tenang pemilu itu adalah salah satu tahapan yang harus diwaspadai oleh para pengawas karena kemungkinan terjadinya pelanggaran yakni praktik politik uang.
Martinus mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Jika ditemukan adanya politik uang, kata dia, maka pelaksana, peserta, atau tim kampanye dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pada pasal 523.
Ia pun meminta masyarakat agar melaporkan dugaan praktik politik uang ke bawaslu, panitia pengawas pemilu kecamatan atau panitia pengawas pemilu desa/kelurahan.
"Semua pengawas Adhoc kita kerahkan agar mengawasi modus money politic menjelang hari pemungutan suara," ucapnya.
Secara umum, ia mengatakan bahwa belum ditemukan dan belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Belu petakan daerah rawan pelanggaran Pemilu di perbatasan RI-RDTL
Pihaknya pun terus melakukan pengawasan logistik yang mana telah berada pada tahap penyegelan logistik yang ada dalam kotak suara.
Baca juga: Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang tertibkan 702 APK
"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye mulai tanggal 11 Februari 2024," ucapnya.