Kupang (ANTARA) - Sebanyak 234 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur menerima remisi khusus Lebaran 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Sabtu, (5/4/2024) mengatakan bahwa WBP itu tersebar di 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 17 rumah tahanan negara (rutan) serta satu LPKA Kelas I Kupang.
Pada tahun ini, kata Marciana, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus bebas. Mereka hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa tahanan.
Marciana memerinci sebanyak 101 WBP mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari, sebanyak 106 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Sisanya remisi pemotongan masa tahanan sebanyak 2 bulan," ujar dia.
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut Marciana, mempunyai syarat-syarat tersendiri. Untuk narapidana atau anak pidana, berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun, kata dia, adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sekjen Kemenkumham imbau pimpinan kanwil hindari perbuatan menyimpang
Selain itu, juga telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
Baca juga: Pegawai Kemenkumham diimbau tertib administrasi sebelum libur Idul Fitri
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi delapan WNA selama Januari-Maret
Sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh lapas dan rutan di NTT mencapai 3.129 orang dengan perincian 512 orang tahanan dan 2.617 narapidana.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Sabtu, (5/4/2024) mengatakan bahwa WBP itu tersebar di 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 17 rumah tahanan negara (rutan) serta satu LPKA Kelas I Kupang.
Pada tahun ini, kata Marciana, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus bebas. Mereka hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa tahanan.
Marciana memerinci sebanyak 101 WBP mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari, sebanyak 106 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Sisanya remisi pemotongan masa tahanan sebanyak 2 bulan," ujar dia.
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut Marciana, mempunyai syarat-syarat tersendiri. Untuk narapidana atau anak pidana, berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun, kata dia, adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sekjen Kemenkumham imbau pimpinan kanwil hindari perbuatan menyimpang
Selain itu, juga telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
Baca juga: Pegawai Kemenkumham diimbau tertib administrasi sebelum libur Idul Fitri
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi delapan WNA selama Januari-Maret
Sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh lapas dan rutan di NTT mencapai 3.129 orang dengan perincian 512 orang tahanan dan 2.617 narapidana.