Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penghargaan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang dr Fika karena dalam bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan secara profesional dan tulus, serta menjunjung integritas.
“Dari hasil wawancara dengan hampir semua penghuni Lapas Kupang, seluruhnya memberikan apresiasi dan terima kasih bahkan meminta yang bersangkutan agar jangan dipindahkan dari Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone pada upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di Kupang, Sabtu, (27/4/2024).
Pada puncak peringatan HBP ke-60 oleh Kanwil Kemenkumham NTT itu juga dirangkaikan dengan acara syukuran yang diisi dengan pemotongan kue dan tumpeng dengan dihadiri seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham dan unit pelaksana teknis (UPT) se-Kota Kupang.
Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly antara lain Kemenkumham memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta pimpinan pemerintah daerah yang telah berkontribusi dalam program pembinaan dan pembimbingan warga binaan sekaligus memberikan dukungan fasilitatif lainnya.
Dia mengatakan puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Kemenkumham RI mengangkat tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.
Dia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk ambil bagian dalam mentransisikan perubahan paradigma pemidanaan. Jajaran pemasyarakatan harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas
Menurut dia, jajaran pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam upaya menjamin hak-hak dasar dan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab. Aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan juga harus memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” ujarnya.
Dia meminta jajaran pemasyarakatan agar selalu melaksanakan deteksi dini, bersinergi dengan stakeholder terkait, serta mengambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Marciana pimpin upacara tabur bunga di TMP Seroja Atambua
Menurut dia, prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang, 27 April 1964 harus dipegang kembali bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT minta Imigrasi buka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao
“Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana dengan menciptakan ekosistem reintegrasi sosial,” ujarnya.
Baca juga: Kumham NTT tekankan pelayanan publik pemasyarakatan harus berdampak
“Dari hasil wawancara dengan hampir semua penghuni Lapas Kupang, seluruhnya memberikan apresiasi dan terima kasih bahkan meminta yang bersangkutan agar jangan dipindahkan dari Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone pada upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di Kupang, Sabtu, (27/4/2024).
Pada puncak peringatan HBP ke-60 oleh Kanwil Kemenkumham NTT itu juga dirangkaikan dengan acara syukuran yang diisi dengan pemotongan kue dan tumpeng dengan dihadiri seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham dan unit pelaksana teknis (UPT) se-Kota Kupang.
Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly antara lain Kemenkumham memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta pimpinan pemerintah daerah yang telah berkontribusi dalam program pembinaan dan pembimbingan warga binaan sekaligus memberikan dukungan fasilitatif lainnya.
Dia mengatakan puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Kemenkumham RI mengangkat tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.
Dia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk ambil bagian dalam mentransisikan perubahan paradigma pemidanaan. Jajaran pemasyarakatan harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas
Menurut dia, jajaran pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam upaya menjamin hak-hak dasar dan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab. Aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan juga harus memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” ujarnya.
Dia meminta jajaran pemasyarakatan agar selalu melaksanakan deteksi dini, bersinergi dengan stakeholder terkait, serta mengambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Marciana pimpin upacara tabur bunga di TMP Seroja Atambua
Menurut dia, prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang, 27 April 1964 harus dipegang kembali bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT minta Imigrasi buka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao
“Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana dengan menciptakan ekosistem reintegrasi sosial,” ujarnya.
Baca juga: Kumham NTT tekankan pelayanan publik pemasyarakatan harus berdampak