Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalankan 14 kali penindakan bea dan cukai selama bulan Maret 2024.
"Dari Januari hingga akhir Maret tercatat 56 kegiatan penindakan, dan khusus bulan Maret ada 4 penindakan kepabeanan dan 10 penindakan di bidang cukai," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Hari Mardiyanto secara daring dalam Konferensi Pers Katong Pung APBN di Kota Kupang, Selasa, (30/4).
Ia menjelaskan empat penindakan kepabeanan itu meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti penindakan kepabeanan ini antara lain 4 karung berbagai jenis pakaian bekas, 350 kg pupuk urea, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya 10 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Barang bukti yang ditemukan yakni 330.860 batang rokok berbagai merek serta 627 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek.
Adapun perkiraan nilai barang dari semua penindakan ini sebesar Rp839,7 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp291,2 juta.
Lebih lanjut ia menjelaskan barang-barang bukti yang telah ditemukan tidak serta merta langsung dimusnahkan.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan, termasuk melihat kategori barang tersebut seperti barang dengan sifat mudah busuk, yang merugikan negara, atau dapat dihibahkan ke lembaga sosial.
Ia juga menyebut pemusnahan barang biasanya dilakukan per enam bulanan, tidak setiap bulan usai penindakan.
"Kalau rokok kita kumpulkan dulu dalam jumlah tertentu lalu kita lakukan pemusnahan bersama-sama," ucapnya.
Baca juga: DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024
Baca juga: Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal
"Dari Januari hingga akhir Maret tercatat 56 kegiatan penindakan, dan khusus bulan Maret ada 4 penindakan kepabeanan dan 10 penindakan di bidang cukai," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Hari Mardiyanto secara daring dalam Konferensi Pers Katong Pung APBN di Kota Kupang, Selasa, (30/4).
Ia menjelaskan empat penindakan kepabeanan itu meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti penindakan kepabeanan ini antara lain 4 karung berbagai jenis pakaian bekas, 350 kg pupuk urea, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya 10 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Barang bukti yang ditemukan yakni 330.860 batang rokok berbagai merek serta 627 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek.
Adapun perkiraan nilai barang dari semua penindakan ini sebesar Rp839,7 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp291,2 juta.
Lebih lanjut ia menjelaskan barang-barang bukti yang telah ditemukan tidak serta merta langsung dimusnahkan.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan, termasuk melihat kategori barang tersebut seperti barang dengan sifat mudah busuk, yang merugikan negara, atau dapat dihibahkan ke lembaga sosial.
Ia juga menyebut pemusnahan barang biasanya dilakukan per enam bulanan, tidak setiap bulan usai penindakan.
"Kalau rokok kita kumpulkan dulu dalam jumlah tertentu lalu kita lakukan pemusnahan bersama-sama," ucapnya.
Baca juga: DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024
Baca juga: Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal