Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari unsur Bea Cukai Labuan Bajo serta TNI-Polri guna pengawasan peredaran rokok ilegal di 12 kecamatan di daerah itu.
"Tahun 2025 ini Pemkab Manggarai Barat dapat dukungan alokasi dana dari Kementerian Keuangan yakni dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) dan dan dana bagi hasil pajak rokok senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk pengawasan rokok ilegal ini," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menambahkan peredaran rokok ilegal di daerah itu cukup masif, lebih khusus menyasar warga yang berada di pelosok desa.
Berdasarkan operasi penindakan rokok ilegal bersama Bea Cukai Labuan Bajo pada tahun 2024, terdapat sebanyak 1011 bungkus rokok atau 20.220 batang rokok ilegal yang telah disita.
"Penindakan itu dilakukan di Kecamatan Komodo, Mbeliling, Sano Ngoang, Lembor, Boleng dan Kuwus," ujarnya.
Satgas Pengawasan rokok ilegal Kabupaten Manggarai Barat tidak hanya berkolaborasi dalam pengawasan, akan tetapi melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, bahaya rokok ilegal serta peraturan perundang-undangan bagi warga dan pelaku usaha di 12 kecamatan oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
"Peserta sosialisasi masyarakat dan pelaku usaha ada kios karena sasaran penjual rokok ilegal adalah pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk tidak membeli rokok ilegal karena harganya yang murah," katanya.
Sosialisasi itu sebelumnya telah dilakukan di lima kecamatan di daerah itu pada tahun 2024 yakni Kecamatan Komodo, Sano Nggoang, Mbeliling, Lembor dan Kuwus.
"Dampaknya banyak pelaku usaha setelah kami sosialisasi mereka jadi paham dan tidak beli lagi rokok ilegal, begitu juga masyarakat," ujarnya.
Terkait penindakan rokok ilegal, lanjut dia, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Bea Cukai Labuan Bajo.
Ia juga mengungkapkan rokok ilegal memberikan dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara seperti meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah, meningkatkan konsumsi rokok, meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah, mengurangi penerimaan negara karena rokok ilegal mengakibatkan potensi penerimaan negara yang hilang.
"Kami bekerja dengan rekan-rekan aparat penegak hukum, mudah-mudahan satgas yang terbentuk ini bisa sama-sama turun untuk pengawasan rokok ilegal sehingga kita bisa bebas dari rokok ilegal," katanya.