Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol mengatakan potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran rokok diduga ilegal yang digagalkan pada Rabu (27/3) lalu mencapai Rp222,83 juta.
"Hasil pencacahan dan pemeriksaan yang dilakukan dari 122 karton rokok yang ditegah terdapat 100 karton rokok yang telah dilekati pita cukai sesuai peruntukannya, sedangkan 22 karton ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai, yaitu rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sesuai peruntukannya," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa (30/4).
Ia menjelaskan, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo disaksikan kuasa pemilik barang tersebut telah melakukan pencacahan terhadap barang hasil tegahan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga melanggar ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Kegiatan pencacahan, lanjut dia, merupakan rangkaian kegiatan penelitian yang dilakukan sebagai tindaklanjut atas penegahan BKC HT berupa rokok yang diduga illegal berjumlah 97.600 bungkus yang dikemas dalam 122 karton.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh pemilik barang adalah mencampur rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan digabung dengan rokok yang telah dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan sehingga cukup mengecoh petugas.
"Pita cukai yang dilekatkan asli tetapi ada sebagian yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukannya atau kurang bayar yaitu rokok isi 16 batang dilekati dengan pita cukai 12 batang sehingga ada kekurangan pembayaran cukai empat batang per bungkusnya," katanya.
Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang dilakukan tersebut, kata dia, pemilik barang telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp338,44 juta sesuai pasal 29 ayat 2 (a) Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih lanjut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-7/BC/2022 tentang Pedoman Penyelesaian Atas Pelanggaran Melekatkan Pita Cukai Pada Barang Kena Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Pita Cukai Yang Diwajibkan, terhadap BKC HT tersebut diserahkan ke Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik untuk diproses lebih lanjut yaitu diserahkan ke pabrikan asal untuk dilunasi cukai yang terutang dengan cara dilekati kembali pita cukai yang sesuai dengan ketentuan.
"Apresiasi kepada seluruh jajaran Lanal Labuan Bajo serta kepada seluruh Aparat penegak hukum atas sinergi dan kolaborasinya yang baik selama ini dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Cukai di wilayah Labuan Bajo," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama melakukan pengawasan atas peredaran rokok illegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok illegal serta melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai jika menemukan adanya peredaran rokok illegal.
Baca juga: DJBC lakukan 14 kali penindakan bea cukai di NTT
Baca juga: DJBC lakukan 14 kali penindakan bea cukai di NTT
Sebelumnya Satuan Tugas Pengamanan Lanal Labuan Bajo menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) malam.
Baca juga: DJBC sebut pemeriksaan fisik barang bukan wewenang Bea Cukai
Baca juga: Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal
Baca juga: DJBC sebut pemeriksaan fisik barang bukan wewenang Bea Cukai
Baca juga: Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/3) mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus.