PMK terbit, aturan baru audit kepabeanan dan cukai berlaku mulai1 Maret 2025

id audit kepabeanan,audit cukai,PMK 114/2024,bea cukai

PMK terbit, aturan baru audit kepabeanan dan cukai berlaku mulai1 Maret 2025

Bea dan Cukai. (cc)

...PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025, kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa, (21/1)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru audit kepabeanan dan cukai, dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa, (21/1).

PMK itu memperbarui PMK 200/2011 dan PMK 258/2016. Dalam pertimbangan PMK 114/2024, dinyatakan bahwa PMK tentang audit kepabeanan dan cukai yang sebelumnya perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan cukai.

Budi merinci, terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut.

Pertama, untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh.

Kedua, menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit.

Ketiga, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan.

Terakhir, untuk mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.

Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan.

Sedangkan audit cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Audit kepabeanan dan audit cukai terdiri atas audit umum, audit investigasi, dan audit khusus.

Periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak akhir periode audit umum sebelumnya atau sejak auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang periode audit umum menjadi paling lama 10 tahun.

Sementara periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan.

Penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau cukai tercantum dalam Bab IV PMK 114/2024.

Baca juga: Bea Cukai Kupang gelar operasi pasar dan sosialisasi
Baca juga: Menkeu: APBN 2024 defisit 2,29 persen dari target



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PMK terbit, aturan baru audit bea dan cukai berlaku 1 Maret 2025