Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar operasi Jagratara untuk mengawasi orang asing di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Direktur Kerjasama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Anggiat Napitupulu dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (6/5/2024) mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan ketat terhadap perlintasan orang asing di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut di tiga wilayah yakni Kabupaten Belu, Malaka dan juga Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan Surat Pelaksana harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Petugas yang diterjunkan dialokasikan tim ke tiga kelompok yang masing-masing bertanggung jawab atas wilayah kerja yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pada hari pertama, kata dia, tim Jagratara terbagi, yakni satu tim melakukan pengamatan dan pemantauan di berbagai titik strategis, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, jalur-jalur ilegal di sekitar perbatasan RI-RDTL, serta hotel dan penginapan di sekitar Kota Kefamenanu.
Sementara itu, tim lain bergerak ke Kabupaten Malaka memantau perlintasan di PLBN Motamasin dan jalur-jalur ilegal terkait.
Pada hari kedua, kata dia, kegiatan pengawasan berlanjut dengan fokus pada pemetaan dan pengamatan lebih mendalam di titik-titik perlintasan penting.
Dalam serangkaian kegiatan tersebut, menurut dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian seperti pelintas ilegal atau warga negara asing yang overstay.
Baca juga: Imigrasi Atambua catat pelintas batas capai 1.335 sehari
Dia menjelaskan Tim Jagratara menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan misi pengawasan tersebut. Tidak hanya itu, informasi yang dikumpulkan akan disusun dalam laporan atensi untuk dilaporkan kepada atasan guna tindak lanjut lebih lanjut.
Baca juga: Imigrasi Atambua tekankan pentingnya desa binaan sadar hukum
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi delapan WNA selama Januari-Maret
"Operasi ini membuktikan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta menegaskan peran penting mereka dalam menjaga kedaulatan negara," ujarnya.
Direktur Kerjasama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Anggiat Napitupulu dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (6/5/2024) mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan ketat terhadap perlintasan orang asing di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut di tiga wilayah yakni Kabupaten Belu, Malaka dan juga Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan Surat Pelaksana harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Petugas yang diterjunkan dialokasikan tim ke tiga kelompok yang masing-masing bertanggung jawab atas wilayah kerja yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pada hari pertama, kata dia, tim Jagratara terbagi, yakni satu tim melakukan pengamatan dan pemantauan di berbagai titik strategis, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, jalur-jalur ilegal di sekitar perbatasan RI-RDTL, serta hotel dan penginapan di sekitar Kota Kefamenanu.
Sementara itu, tim lain bergerak ke Kabupaten Malaka memantau perlintasan di PLBN Motamasin dan jalur-jalur ilegal terkait.
Pada hari kedua, kata dia, kegiatan pengawasan berlanjut dengan fokus pada pemetaan dan pengamatan lebih mendalam di titik-titik perlintasan penting.
Dalam serangkaian kegiatan tersebut, menurut dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian seperti pelintas ilegal atau warga negara asing yang overstay.
Baca juga: Imigrasi Atambua catat pelintas batas capai 1.335 sehari
Dia menjelaskan Tim Jagratara menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan misi pengawasan tersebut. Tidak hanya itu, informasi yang dikumpulkan akan disusun dalam laporan atensi untuk dilaporkan kepada atasan guna tindak lanjut lebih lanjut.
Baca juga: Imigrasi Atambua tekankan pentingnya desa binaan sadar hukum
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi delapan WNA selama Januari-Maret
"Operasi ini membuktikan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta menegaskan peran penting mereka dalam menjaga kedaulatan negara," ujarnya.