Larantuka (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan pentingnya desa binaan sadar hukum keimigrasian pada wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Tentunya pada saat dibentuk nanti diharapkan dapat menjadi role model desa yang dapat mencegah perlintasan ilegal di jalur tikus," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah ketika dihubungi dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Selasa, (26/3/2024).
Dia mengatakan edukasi tentang keberadaan desa binaan sadar hukum keimigrasian itu telah disebarluaskan kepada perangkat desa di TTU yang berawal dari latar belakang kejadian kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlintasan ilegal pada wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
"Hal itu telah menjadi atensi nasional karena banyaknya pekerja migran dari Indonesia yang bekerja tanpa dokumen resmi atau non prosedural sehingga tidak melewati jalur yang ditentukan," ujarnya.
Kerawanan keimigrasian itu, kata Reza, juga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya pemahaman masyarakat, serta pernikahan adat lintas negara yang dilakukan warga negara.
Dia mengatakan desa binaan sadar akan hukum keimigrasian merupakan program nasional yang tengah dipersiapkan untuk diimplementasikan di NTT khususnya pada wilayah perbatasan.
"Kantor Imigrasi Atambua menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh sebelum pembentukan desa binaan sadar hukum keimigrasian agar masyarakat bisa mengetahui aturan resmi keimigrasian khususnya yang berkaitan dengan perlintasan antarnegara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat pun diberi edukasi agar setiap kunjungan ke luar negeri harus melalui tempat resmi, serta sesuai dengan maksud dan tujuan visa.
"Jadi jangan menggunakan bebas visa untuk bekerja ilegal di luar negeri, sehingga ketika di luar negeri nanti bisa menjadi lebih aman, tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang lainnya," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan diseminasi desa binaan sadar hukum keimigrasian itu kepada aparat kecamatan dalam wilayah TTU pada Senin (25/3).
Baca juga: Kanim Atambua perkuat koordinasi Timpora tingkat kecamatan
Kantor Imigrasi Atambua berharap koordinasi dan kerja sama lintas sektor dapat diperkuat, khususnya untuk mencegah adanya perlintasan ilegal khususnya di desa perbatasan.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Motaain
Baca juga: Imigrasi Atambua permudah pembuatan paspor lewat program eazy passport
"Kita berharap desa-desa nantinya sadar akan hukum keimigrasian," ucap Reza.
"Tentunya pada saat dibentuk nanti diharapkan dapat menjadi role model desa yang dapat mencegah perlintasan ilegal di jalur tikus," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah ketika dihubungi dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Selasa, (26/3/2024).
Dia mengatakan edukasi tentang keberadaan desa binaan sadar hukum keimigrasian itu telah disebarluaskan kepada perangkat desa di TTU yang berawal dari latar belakang kejadian kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlintasan ilegal pada wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
"Hal itu telah menjadi atensi nasional karena banyaknya pekerja migran dari Indonesia yang bekerja tanpa dokumen resmi atau non prosedural sehingga tidak melewati jalur yang ditentukan," ujarnya.
Kerawanan keimigrasian itu, kata Reza, juga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya pemahaman masyarakat, serta pernikahan adat lintas negara yang dilakukan warga negara.
Dia mengatakan desa binaan sadar akan hukum keimigrasian merupakan program nasional yang tengah dipersiapkan untuk diimplementasikan di NTT khususnya pada wilayah perbatasan.
"Kantor Imigrasi Atambua menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh sebelum pembentukan desa binaan sadar hukum keimigrasian agar masyarakat bisa mengetahui aturan resmi keimigrasian khususnya yang berkaitan dengan perlintasan antarnegara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat pun diberi edukasi agar setiap kunjungan ke luar negeri harus melalui tempat resmi, serta sesuai dengan maksud dan tujuan visa.
"Jadi jangan menggunakan bebas visa untuk bekerja ilegal di luar negeri, sehingga ketika di luar negeri nanti bisa menjadi lebih aman, tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang lainnya," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan diseminasi desa binaan sadar hukum keimigrasian itu kepada aparat kecamatan dalam wilayah TTU pada Senin (25/3).
Baca juga: Kanim Atambua perkuat koordinasi Timpora tingkat kecamatan
Kantor Imigrasi Atambua berharap koordinasi dan kerja sama lintas sektor dapat diperkuat, khususnya untuk mencegah adanya perlintasan ilegal khususnya di desa perbatasan.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Motaain
Baca juga: Imigrasi Atambua permudah pembuatan paspor lewat program eazy passport
"Kita berharap desa-desa nantinya sadar akan hukum keimigrasian," ucap Reza.