Labuan Bajo (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Pengelola Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) Frans Teguh mendorong warga lokal berkolaborasi dengan pengelola hotel terutama dalam hal pemanfaatan ruang publik sehingga bisa selaras dengan kepentingan masyarakat setempat.  
 
"Kami terus mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian alam dan budaya, sehingga diperlukan penguatan pariwisata berbasis masyarakat dengan kolaborasi para pihak termasuk pengelola atau pemilik hotel," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (5/6).
 
Frans Teguh menyampaikan hal tersebut menanggapi pesatnya sektor pariwisata Labuan Bajo Flores dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk masalah pengelolaan dan pelestarian lingkungan, infrastruktur yang masih perlu ditingkatkan, promosi yang lebih luas, serta gesekan dengan investor terutama pada pemanfaatan ruang publik.
 
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu beredar sebuah rekaman video yang sempat viral menampilkan seorang wanita yang cekcok dengan perekam video akibat larangan berselancar pada sekelompok orang yang sedang melakukan surving di kawasan laut dekat salah satu hotel bintang lima di wilayah Nihiwatu di Pulau Sumba, NTT. 
 
Frans Teguh menilai ketentuan pemanfaatan ruang publik seperti pantai, taman kota, pedestrian, dan sebagainya harus selaras dengan kepentingan masyarakat luas, ekosistem lingkungan dan pengelola kawasan atau resort. 
 
Lebih lanjut Frans Teguh yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjelaskan terkait isu privatisasi ruang publik seperti pantai. Ia menilai pada dasarnya terdapat prinsip dasar aturan tentang privatisasi pantai, yakni hak akses publik, kepemilikan dan pengelolaan, dan pengecualian tertentu. 
 
Prinsip dasar aturan tentang privatisasi pantai, yakni hak akses publik yakni pantai harus tetap dapat diakses oleh publik, dan privatisasi yang menghalangi akses masyarakat umum dilarang. 
 
Prinsip dasar aturan tentang privatisasi pantai selanjutnya yakni kepemilikan dan pengelolaan. Kepemilikan pantai berada di tangan negara, dan pengelolaannya harus melibatkan masyarakat setempat serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan. 
 
Lebih lanjut prinsip dasar aturan tentang privatisasi pantai yakni pengecualian tertentu adalah penggunaan pantai oleh swasta untuk kegiatan tertentu seperti pariwisata dapat diizinkan dengan syarat tidak menghalangi akses publik dan mengikuti regulasi lingkungan yang ketat.
 
"Privatisasi pantai di Indonesia diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa akses masyarakat terhadap pantai tetap terjamin dan untuk melindungi ekosistem pesisir," katanya.

Baca juga: Festival Pesona Kebangsaan di Ende diharapkan menjadi wisata sejarah

Baca juga: BPOLBF ajak komunitas seni di Manggarai diskusi pariwisata dan ekraf

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024