Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan masyarakat Kelurahan Lasiana, Kota Kupang telah membangun komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah pesisir dan perbatasan.

"Kami sudah lakukan deklarasi anti narkoba karena wilayah pesisir dan perbatasan juga jadi pintu masuk narkoba, apalagi laut minim pengawasan," kata Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT Lia Novika Ulya di Kupang, Selasa, (26/6/2024).

Ia menjelaskan keterlibatan masyarakat pesisir menjadi hal yang penting untuk diperkuat dalam mengantisipasi masuknya peredaran narkoba dari wilayah laut. Kelurahan Lasiana sendiri merupakan kawasan wisata yang juga memiliki banyak nelayan, dan menjadi target strategis bagi para pengedar narkoba.

Meski belum ditemukan adanya nelayan yang menjadi penyalahguna narkoba di NTT, ia menilai perlunya langkah bersama untuk mengantisipasi hal itu. Penguatan komitmen bersama itu pun dijalankan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Jadi mengantisipasi apabila ada indikasi peredaran narkoba, masyarakat sudah tahu langkah yang harus dilakukan," katanya menjelaskan.

Bentuk penguatan komitmen itu telah diwujudkan lewat Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan bersama pemangku kepentingan di Pantai Lasiana pada Senin (24/6).

Lia menerangkan BNN Provinsi NTT telah memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya modus operandi peredaran narkoba melalui laut. Ia juga mengingatkan nelayan untuk tidak menerima barang titipan dari laut yang dibawa oleh orang tidak dikenal.

"Nelayan jangan mau dititipi barang kalau ada yang nyamperin di laut untuk bawa barang ke darat, karena itu jadi modus peredaran, bisa terjerat hukum karena dianggap kurir," katanya menegaskan.

Selanjutnya BNN Provinsi NTT juga menyebarluaskan informasi bahaya penyalahgunaan dan dampak narkoba pada tubuh.

Lia mengajak masyarakat untuk mau melaporkan diri atau kerabat yang menyalahgunakan narkoba ke BNN atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti rumah sakit.

Menurutnya masyarakat harus meninggalkan stigma buruk yang menyebut masyarakat yang melapor secara sukarela akan ditangkap atau masuk penjara. Masyarakat yang melapor secara sukarela, kata dia, justru akan dibantu untuk proses pemulihan berupa rehabilitasi dan tidak ada proses hukum.

"Penyalahguna narkoba itu hanya bisa pulih dengan rehabilitasi," kata dia mengingatkan.

Lewat komitmen bersama yang telah terbangun, Lia pun berharap ada peran aktif dan peran serta masyarakat untuk mewaspadai dan sadar dengan lingkungan masing-masing.

Baca juga: Bea Cukai-BNN ungkap modus "virtual office" dalam pengedaran narkoba di Indonesia

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, ia meminta masyarakat tidak menutup mata dengan ikut berpartisipasi melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.

Baca juga: BNN proteksi Labuan Bajo dari ancaman narkotika

Adapun deklarasi yang telah dilakukan tersebut juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024