Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan mahasiswa di Kabupaten Ngada untuk berhati-hati dan waspada dengan investasi bodong serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Tingkatkan literasi keuangan supaya tidak tertipu dengan investasi bodong dan pinjol ilegal," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (26/6/2024).

Hal itu telah ia sampaikan saat memberikan materi dalam Kuliah Umum Edukasi dan Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Waspada Investasi, Produk Jasa Keuangan, serta Pasar Modal di Kampus Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa, Selasa (25/6).

Kepada mahasiswa, Japarmen memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui, seperti mengecek 2L yakni Legal dan Logis.

Sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan, ia mengingatkan mahasiswa untuk memastikan produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.

"Jadi pastikan dulu legalitas sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjol," kata dia berpesan.

Selanjutnya ia meminta mahasiswa untuk berpikir logis jika adanya tawaran keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu cepat. Itulah aspek Logis yang harus diperhatikan oleh mahasiswa.

Lebih lanjut ia menjelaskan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Oleh karena itu, jika ditemukan adanya tawaran investasi atau pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, maka dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman aplikasi investasi atau pinjol ilegal.

Namun, dia berpesan agar mahasiswa tidak perlu bertransaksi dengan pinjol untuk hal yang konsumtif karena memiliki bunga dan risiko yang tinggi.

Pinjol sendiri biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.

"Untuk mahasiswa, kalau bukan usaha produktif, jangan menggunakan jasa pinjol," kata dia mengingatkan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017-2023 mencapai Rp139,674 triliun.

Baca juga: OJK NTT latih perangkat desa untuk tingkatkan literasi dan inklusi keuangan

Jumlah pengaduan pinjol ilegal pada periode tersebut sebanyak 12.528, sedangkan investasi ilegal sebanyak 536.

Baca juga: OJK sebut Kredit bagi nelayan di NTT hanya 0,81 persen

Selanjutnya entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas pada periode tersebut sebanyak 1.218 dan pinjol ilegal sebanyak 6.680.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024