Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan upaya pengawasan dengan menjalankan 17 kali tindakan kepabeanan dan cukai di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama bulan Mei 2024.
"Ada 5 kali penindakan kepabeanan dan 12 kali penindakan cukai," kata Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P secara daring dalam Konferensi Pers APBN Regional NTT di Gedung Keuangan Kota Kupang, Kamis.
Ia menerangkan lima kali penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti yang ditemukan yakni 2 karung berbagai jenis pakaian bekas, tembakau iris sebanyak 378.000 gram, uang tunai senilai 1.980 USD, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya terdapat 12 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti 19.580 batang rokok berbagai merk.
Ia menyebut perkiraan nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp1,220 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp338,6 juta.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi di wilayah NTT.
Provinsi NTT sendiri merupakan provinsi kepulauan sehingga memiliki banyak wilayah yang sangat sulit dijangkau oleh petugas.
Selain itu masyarakat masih mencari rokok dengan harga yang lebih murah sehingga menyebabkan banyak pelaku usaha memanfaatkan peredaran rokok ilegal.
Meski adanya tantangan tersebut, Bambang menyampaikan kerja-kerja aktif dari para petugas berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain.
Baca juga: Bea Cukai Kupang perkuat pengawasan untuk atasi rokok ilegal
Beberapa kegiatan yang dilakukan seperti operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal, serta operasi bersama.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai wilayah NTB-NTT berdayakan UMKM lewat program asistensi ekspor
"Semakin ke sini semakin sedikit rokok ilegal yang beredar, dan semoga dengan terus operasi maka rokok ilegal bisa hilang," katanya menandaskan.
"Ada 5 kali penindakan kepabeanan dan 12 kali penindakan cukai," kata Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P secara daring dalam Konferensi Pers APBN Regional NTT di Gedung Keuangan Kota Kupang, Kamis.
Ia menerangkan lima kali penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti yang ditemukan yakni 2 karung berbagai jenis pakaian bekas, tembakau iris sebanyak 378.000 gram, uang tunai senilai 1.980 USD, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya terdapat 12 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti 19.580 batang rokok berbagai merk.
Ia menyebut perkiraan nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp1,220 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp338,6 juta.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi di wilayah NTT.
Provinsi NTT sendiri merupakan provinsi kepulauan sehingga memiliki banyak wilayah yang sangat sulit dijangkau oleh petugas.
Selain itu masyarakat masih mencari rokok dengan harga yang lebih murah sehingga menyebabkan banyak pelaku usaha memanfaatkan peredaran rokok ilegal.
Meski adanya tantangan tersebut, Bambang menyampaikan kerja-kerja aktif dari para petugas berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain.
Baca juga: Bea Cukai Kupang perkuat pengawasan untuk atasi rokok ilegal
Beberapa kegiatan yang dilakukan seperti operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal, serta operasi bersama.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai wilayah NTB-NTT berdayakan UMKM lewat program asistensi ekspor
"Semakin ke sini semakin sedikit rokok ilegal yang beredar, dan semoga dengan terus operasi maka rokok ilegal bisa hilang," katanya menandaskan.