Kupang (ANTARA) -
Kantor Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengawasan untuk mengatasi merebaknya rokok ilegal di pasaran dalam upaya untuk mencegah kerugian pemasukan negara.
"Jika rokok ilegal semakin banyak, maka kerugian negara semakin besar karena cukai yang tidak terbayar semakin banyak," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kupang Nanang Sekti Wibowo di Kupang, Sabtu, (11/5/2024).
Upaya memperkuat pengawasan itu telah dilakukan lewat diseminasi informasi bahaya rokok ilegal dan operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Nanang menjelaskan keberadaan rokok ilegal tentu saja merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.
Merebaknya rokok ilegal di pasaran tentu membuat penerimaan negara yang nantinya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin berkurang.
Atas dasar itu, Bea Cukai Kupang melakukan pengawasan intens terhadap peredaran rokok ilegal yang terjadi khususnya di wilayah pengawasan kantor tersebut.
Saat melakukan operasi pasar dan sosialisasi, Nanang menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal harus diketahui oleh masyarakat.
Beberapa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau tidak sesuai.
Sedangkan dalam kegiatan operasi pasar, pihak Bea Cukai memberikan informasi tentang rokok ilegal dan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dijual di kios-kios tersebut apabila ada.
Nanang menyebut Bea Cukai Kupang pun terus menjalankan komitmen untuk melakukan pengawasan menyeluruh di wilayah kerja kantor tersebut.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai wilayah NTB-NTT berdayakan UMKM lewat program asistensi ekspor
Baca juga: Ditjen Bea Cukai wilayah NTB-NTT berdayakan UMKM lewat program asistensi ekspor
"Salah satu tugas dan fungsi dari Bea Cukai sendiri yaitu community protector atau melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dalam hal ini adalah rokok ilegal," katanya menegaskan.
Baca juga: DJBC lakukan 14 kali penindakan bea cukai di NTT
Adapun operasi pasar bersama Satpol PP Provinsi NTT di Kota Kupang dilakukan pada Kamis (2/5), sedangkan sosialisasi gempur rokok ilegal di Rote Ndao pada Senin (6/5).