Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo mengingatkan seluruh pegawai di kejaksaan untuk netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Pimpinan kami Jaksa Agung RI sudah menginstruksikan dengan tegas bahwa pertama kami harus netral di dalam keberadaan kami sebagai lembaga penegak hukum," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (2/9).
Hal ini disampaikannya berkaitan posisi lembaga kejaksaan jelang Pilkada 2024 usai memimpin upacara peringatan syukuran hari lahir kejaksaan ke 79 tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa di dalam undang-undang Pemilu, Kejaksaan berada pada sentra Gakkumdu.
Di dalam upacara Bersama itu dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai kejaksaan agar jangan menjadi alat kekuasaan politik
Potensi-potensi masalah, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Untuk itu dia mengharapkan agar kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder terkait.
"Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, saya ingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung," ujar dia.
Baca juga: KPU: Pilkada di NTT diikuti 11 bakal calon wakil kepala daerah perempuan
Zet menegaskan pegawai kejaksaan harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak manapun.
Baca juga: Polisi kerahkan 100 personel amankan pendaftaran Pilkada Mabar
"Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kajati NTT.
"Pimpinan kami Jaksa Agung RI sudah menginstruksikan dengan tegas bahwa pertama kami harus netral di dalam keberadaan kami sebagai lembaga penegak hukum," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (2/9).
Hal ini disampaikannya berkaitan posisi lembaga kejaksaan jelang Pilkada 2024 usai memimpin upacara peringatan syukuran hari lahir kejaksaan ke 79 tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa di dalam undang-undang Pemilu, Kejaksaan berada pada sentra Gakkumdu.
Di dalam upacara Bersama itu dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai kejaksaan agar jangan menjadi alat kekuasaan politik
Potensi-potensi masalah, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Untuk itu dia mengharapkan agar kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder terkait.
"Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, saya ingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung," ujar dia.
Baca juga: KPU: Pilkada di NTT diikuti 11 bakal calon wakil kepala daerah perempuan
Zet menegaskan pegawai kejaksaan harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak manapun.
Baca juga: Polisi kerahkan 100 personel amankan pendaftaran Pilkada Mabar
"Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kajati NTT.