Kupang (ANTARA) - Kawasan Berikat (KB) merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Melalui fasilitas ini, pelaku usaha KB mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 Impor), kata Suharsa Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dalam keterangan melalui video streming yang diterima di Kupang, Selasa, (8/10).
"Mungkin dalam 10 tahun terakhir ini salah satu terobosan yang luar biasa ya. kami perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat itu dikasih hadiah berupa PMK - 131," katanya.
PMK - 131 menurut kami itu sebuah terobosan yang luar biasa dimana sangat mempermudah kami mulai dari perizinan dan kegiatan kami sehari - hari, karena dipangkas begitu luar biasa perizinan. Perizinan yang tadi jumlahnya puluhan itu hanya menjadi tiga perizinan kurang lebih seperti itu, ujar Iwa Koswara
selaku Ketua wilayah APKB Wilayah Jawa Barat.
Dan ini sangat mendorong meningkatkan efektifitas daya saing kami di kawasan berikat atas produk - produk hasil produksi kami.
Mungkin menurut kami sih PMK - 131 ini sangat luar biasa yaitu sangat membantu kami.
Tentunya kontribusi yang bisa diberikan dari sisi kawasan berikat karena kita sudah mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
tentunya sumbangan devisa, sumbangan devisa ekspor yang bisa kita lihat dari setiap catatan - catatan dari Departemen keuangan dan sebagainya.
"Dan kita juga bisa melihat juga bagaimana penyerapan tenaga kerja. ya yang membuat yang di dalam kita menghasilkan produk - produk ekspor kita," katanya.
"Ya itu satu - satu sumbangsih yang kita bisa lihat bahwa fasilitasi sangat - sangat baik sekali untuk bisa mendukung kegiatan - kegiatan ekspor," kata Suharsa Wakil Ketua APKB.
Baca juga: Bea Cukai kerahkan 51 petugas dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus ke Dili
Baca juga: Kemenkopolhukam dan Bea Cukai Kupang koordinasi penegakan hukum wilayah perairan NTT
Melalui fasilitas ini, pelaku usaha KB mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 Impor), kata Suharsa Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dalam keterangan melalui video streming yang diterima di Kupang, Selasa, (8/10).
"Mungkin dalam 10 tahun terakhir ini salah satu terobosan yang luar biasa ya. kami perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat itu dikasih hadiah berupa PMK - 131," katanya.
PMK - 131 menurut kami itu sebuah terobosan yang luar biasa dimana sangat mempermudah kami mulai dari perizinan dan kegiatan kami sehari - hari, karena dipangkas begitu luar biasa perizinan. Perizinan yang tadi jumlahnya puluhan itu hanya menjadi tiga perizinan kurang lebih seperti itu, ujar Iwa Koswara
selaku Ketua wilayah APKB Wilayah Jawa Barat.
Dan ini sangat mendorong meningkatkan efektifitas daya saing kami di kawasan berikat atas produk - produk hasil produksi kami.
Mungkin menurut kami sih PMK - 131 ini sangat luar biasa yaitu sangat membantu kami.
Tentunya kontribusi yang bisa diberikan dari sisi kawasan berikat karena kita sudah mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
tentunya sumbangan devisa, sumbangan devisa ekspor yang bisa kita lihat dari setiap catatan - catatan dari Departemen keuangan dan sebagainya.
"Dan kita juga bisa melihat juga bagaimana penyerapan tenaga kerja. ya yang membuat yang di dalam kita menghasilkan produk - produk ekspor kita," katanya.
"Ya itu satu - satu sumbangsih yang kita bisa lihat bahwa fasilitasi sangat - sangat baik sekali untuk bisa mendukung kegiatan - kegiatan ekspor," kata Suharsa Wakil Ketua APKB.
Baca juga: Bea Cukai kerahkan 51 petugas dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus ke Dili
Baca juga: Kemenkopolhukam dan Bea Cukai Kupang koordinasi penegakan hukum wilayah perairan NTT