Kemenko Polhukam rancang sistem pelaporan terkait tindakan aksi terorisme
Jumat, 18 Oktober 2024 12:55 WIB
Ilustrasi - Warga menggusung spanduk penolakan terhadap aksi terorisme dan radikalisme. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah merancang sistem pelaporan tindak ekstrimis yang mengarah kepada aksi terorisme.
Dalam siaran pers Kemenko Polhukam diterima di Jakarta, Jumat, (18/10) pembahasan rancangan sistem pelaporan tersebut dilakukan oleh jajaran Kemenko Polhukam di Pontianak, Kamis (17/10).
Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadimen menilai pembahasan ini perlu dilakukan karena hingga saat ini pemerintah tidak memiliki khusus untuk menerima pelaporan tindakan ekstrimis yang mengarah ke aksi terorisme.
"Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” kata dia dalam rapat tersebut.
Padahal, Ruly menilai wadah pelaporan khusus itu sangat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan aksi terorisme dengan cepat.
Karena kondisi tersebut, Kemenko Polhukam mengundang banyak pihak dalam rapat guna memastikan sistem pelaporan sesuai dengan regulasi dan tidak menabrak undang-undang.
Pihak yang diundang dalam rapat tersebut diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.
Dengan adanya pembahasan ini, Ruly berharap sistem pelaporan tersebut bisa terbentuk secepatnya sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberantas aksi terorisme.
"Isi sesuai dengan amanat presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024," kata dia.
Dalam siaran pers tersebut, pihak Kemenko Polhukam tidak menjelaskan secara rinci poin pembahasan rancangan wadah pelaporan tersebut.
Siaran pers tersebut juga tidak memuat soal hasil rapat dan skema sistem wadah pelaporan yang akan dibangun.
Baca juga: Artikel - Meretas mata rantai jaringan Jamaah Islamiyah
Baca juga: Moeldoko: Perlu pendampingan setelah pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah
Dalam siaran pers Kemenko Polhukam diterima di Jakarta, Jumat, (18/10) pembahasan rancangan sistem pelaporan tersebut dilakukan oleh jajaran Kemenko Polhukam di Pontianak, Kamis (17/10).
Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadimen menilai pembahasan ini perlu dilakukan karena hingga saat ini pemerintah tidak memiliki khusus untuk menerima pelaporan tindakan ekstrimis yang mengarah ke aksi terorisme.
"Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” kata dia dalam rapat tersebut.
Padahal, Ruly menilai wadah pelaporan khusus itu sangat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan aksi terorisme dengan cepat.
Karena kondisi tersebut, Kemenko Polhukam mengundang banyak pihak dalam rapat guna memastikan sistem pelaporan sesuai dengan regulasi dan tidak menabrak undang-undang.
Pihak yang diundang dalam rapat tersebut diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.
Dengan adanya pembahasan ini, Ruly berharap sistem pelaporan tersebut bisa terbentuk secepatnya sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberantas aksi terorisme.
"Isi sesuai dengan amanat presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024," kata dia.
Dalam siaran pers tersebut, pihak Kemenko Polhukam tidak menjelaskan secara rinci poin pembahasan rancangan wadah pelaporan tersebut.
Siaran pers tersebut juga tidak memuat soal hasil rapat dan skema sistem wadah pelaporan yang akan dibangun.
Baca juga: Artikel - Meretas mata rantai jaringan Jamaah Islamiyah
Baca juga: Moeldoko: Perlu pendampingan setelah pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah
Pewarta : Walda Marison
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenko Polhukam bahas usul hapus pasal larangan personil TNI berbisnis
18 July 2024 13:00 WIB, 2024
Hadi Tjahjanto ingin dapat masukan Mahfud MD demi tuntaskan PR di Kemenko Polhukam
21 February 2024 18:34 WIB, 2024
Presiden Jokowi melantik Hadi sebagai menko polhukam dan AHY menjadi menteri ATR
21 February 2024 11:38 WIB, 2024
Ahmad Sahroni dengar isu Hadi Tjahjanto akan dilantik menjadi Menko Polhukam
20 February 2024 13:46 WIB, 2024
Mahfud MD ungkap mundur karena tidak ingin berseberangan dengan Presiden Jokowi
02 February 2024 5:50 WIB, 2024
Ari Dwipayana sebut tugas dan fungsi Kemenko Polhukam tetap berjalan
31 January 2024 16:26 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
JPU menduga kenaikan harta Nadiem Rp4,87 triliun dari hasil korupsi Chromebook
14 May 2026 13:31 WIB