Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut setelah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Kami pastikan kasus ini tetap berjalan setelah pilkada usai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rote Ndao Anton Susilo, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (3/12).

Hal ini disampaikan Anton Susilo di Kota Ba'a, Ibukota Kabupaten Rote Ndao berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao yang saat ini baru laporan awal.

Proses penyelidikan kasus ini sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pegawai DPRD dan beberapa anggota legislatif.

Namun, kata dia, pemeriksaan kasus itu terhenti sementara karena adanya tahapan pemilihan kepala daerah yang masih berlangsung.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Anton.

Dia menyatakan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPRD, bendahara, dan para ASN serta TKD pendamping reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menjadwalkan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka menguak laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana reses fiktif pada Sekretariat DPRD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dan 2021 .

Anton mengatakan Tim Jaksa Penyelidik telah mengeluarkan undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Rote Ndao periode 2019-2024.

Menurut dia, undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD tersebut telah dijadwalkan pada 15 -16 Agustus 2024 guna mendengarkan keterangan seputar pelaksanaan reses tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao saat itu Budi Narsato untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara dalam laporan dugaan reses fiktif anggota DPRD Rote Ndao itu.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan Wabup Sumba Barat jadi tersangka korupsi


Baca juga: Kejari sidik dugaan penyelewengan keuangan desa di Mabar

Sesuai surat perintah tugas Kajari Rote Ndao bernomor: Print-61/N.3.23/Fd.1/05/2024, tanggal 28 Mei 2024 itu, ditugaskan empat orang jaksa struktural dan jaksa fungsional untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data serta mengklarifikasi terkait dugaan reses fiktif anggota DPRD Rote Ndao Tahun 2020 dan 2021.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024