Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menyatakan kasus penebangan pohon  secara ilegal di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kasus ini diputuskan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhinya unsur pidana," kata Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus ditangkapnya enam pelaku penebangan liar di Hutan Produksi Mutis di Kabupaten Kupang.

Dia mengatakan bahwa proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.

Sebab penanganan kasus dapat dikembangkan untuk mencari aktor pelaku serta pihak-pihak lain yang berkomunikasi terkait aktivitas pidana kehutanan ini.

Saat penanganan kasus di lapangan petugas juga ditemui oleh oknum aparat tertentu yang mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan mencoba untuk melakukan penyuapan yang ditolak dengan tegas oleh petugas.

"Seluruh aktivitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi oknum tersebut dengan pihak tertentu berhasil didokumentasikan yang  pada saatnya diproses lebih lanjut," ujar dia.

BBKSDA NTT mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berkaitan pencurian kayu maupun hasil hutan lainnya serta perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi undang-undang, serta menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan.

Sebelumnya pada Sabtu, petugas BBKSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang.

Enam pelaku tersebut berinisial BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JSD dan PP (24) tahun.

Dari sejumlah pelaku tersebut lima diantaranya berasal dari Desa Manusak, sementara satu lagi dari Desa Silu, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang.

Arief mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan tersebut.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025