Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebagaimana kebijakan Bapak Kapolri terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa. 

Ia menyampaikan hal tersebut terkait tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) dalam kasus dugaan  asusila dan penggunaan narkoba.

Kapolda NTT menegaskan atas perbuatannya, eks Kapolres Ngada telah ditindak dan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mabes Polri.

"Secara pidana  umum sudah ditentukan dan dijadikan tersangka atas perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana narkoba," ujarnya.

Polda NTT, lanjut dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

"Sudah banyak yang diperiksa, saksi-saksi baik itu para pendukung yang langsung maupun yang ada kaitannya, jumlahnya saya kira berkembang terus sesuai dengan temuan-temuan kami di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. 

Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang telah bersangkutan jalani.

Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujarnya.

Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuhnya.


Pewarta : Gecio Viana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025