Kupang (ANTARA) - Aparat kepolisian menyita 100 liter minuman keras tradisional di Kota Kupang, saat menggelar operasi Pekat Turangga 2025 di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra kepada wartawan di Kupang, Minggu, mengatakan 100 liter minuman keras tradisional itu disita saat satgas menggelar razia minuman keras di sejumlah titik rawan peredaran minuman keras ilegal di Kota Kupang.
“Ada dua tim yang diturunkan yakni yang dipimpin AKP Imanuel F Sabaneno dan satu tim lagi dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal,” katanya,
Kedua tim itu gabungan menyasar dua lokasi utama, yakni Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana, yang selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
100 liter minuman keras yang disita itu ditemukan di rumah salah seorang warga. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara kepada para pemilik diberikan imbauan tegas agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Miras tradisional seperti sopi selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegas AKP Imanuel F. Sabaneno di sela kegiatan.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mengedukasi masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, termasuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Henry menambahkan, operasi pekat turangga 2025 masih akan terus berlanjut hingga akhir Mei mendatang, menyasar berbagai bentuk pelanggaran.
Sejumlah pelanggaran itu seperti premanisme, perjudian, prostitusi, narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Polda NTT berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.