Kupang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa tidak ada mobilisasi pemilih dari satu daerah pemilihan (Dapil) ke dapil yang lain untuk kepentingan calon legislator maupun partai politik tertentu.
"Kekuatiran boleh saja, tetapi kami mau menegaskan bahwa hal itu tidak akan dan tidak mungkin akan terjadi, karena ada aturan yang mengatur tentang daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga tidak mungkin ada mobilisasi pemilih," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (8/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya kekhawatiran dari sejumlah kalangan soal kemungkinan adanya mobilisasi pemilih dari satu dapil ke dapil lainnya pada Pemilu serentak 2019, di provinsi berbasis kepulauan itu.
Menurut dia, pemilih yang menggunakan hak pilih di luar domisili adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sesuai dengan aturan, pemilih tambahan ini tidak bisa menggunakan hak suara secara menyeluruh atau tidak bisa mendapat semua surat suara yang ada di TPS.
Misalnya, pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama dan daerah pemilihan DPR RI, tetapi diluar dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka hanya mendapat surat suara calon presiden dan wakil presiden serta DPD.
Baca juga: 10.063 calon rebut 737 kursi di dapil NTT
Jika pemilih pindah ke provinsi lain, maka hanya berhak untuk mendapat surat suara calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi jika pemilih pindah dari Flores dan menggunakan hak pilih di Kupang, maka hanya mendapat surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta calon DPD," katanya.
Sementara surat suara untuk calon anggota DPR-RI dan calon anggota DPRD kabupaten/kota tidak diberikan, karena berada pada dapil yang berbeda, katanya menjelaskan.
"Karena itu, tidak mungkin ada mobilisasi pemilih dari satu ke dapil lain hanya untuk kepentingan tertentu," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: KPU NTT gelar Goes to Campus
Baca juga: KPU Kupang prioritaskan distribusi logistik pemilu ke wilayah Amfoang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa tidak ada mobilisasi pemilih dari satu daerah pemilihan (Dapil) ke dapil yang lain untuk kepentingan calon legislator maupun partai politik tertentu.
"Kekuatiran boleh saja, tetapi kami mau menegaskan bahwa hal itu tidak akan dan tidak mungkin akan terjadi, karena ada aturan yang mengatur tentang daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga tidak mungkin ada mobilisasi pemilih," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (8/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya kekhawatiran dari sejumlah kalangan soal kemungkinan adanya mobilisasi pemilih dari satu dapil ke dapil lainnya pada Pemilu serentak 2019, di provinsi berbasis kepulauan itu.
Menurut dia, pemilih yang menggunakan hak pilih di luar domisili adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sesuai dengan aturan, pemilih tambahan ini tidak bisa menggunakan hak suara secara menyeluruh atau tidak bisa mendapat semua surat suara yang ada di TPS.
Misalnya, pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama dan daerah pemilihan DPR RI, tetapi diluar dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka hanya mendapat surat suara calon presiden dan wakil presiden serta DPD.
Baca juga: 10.063 calon rebut 737 kursi di dapil NTT
Jika pemilih pindah ke provinsi lain, maka hanya berhak untuk mendapat surat suara calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi jika pemilih pindah dari Flores dan menggunakan hak pilih di Kupang, maka hanya mendapat surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta calon DPD," katanya.
Sementara surat suara untuk calon anggota DPR-RI dan calon anggota DPRD kabupaten/kota tidak diberikan, karena berada pada dapil yang berbeda, katanya menjelaskan.
"Karena itu, tidak mungkin ada mobilisasi pemilih dari satu ke dapil lain hanya untuk kepentingan tertentu," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: KPU NTT gelar Goes to Campus
Baca juga: KPU Kupang prioritaskan distribusi logistik pemilu ke wilayah Amfoang